Batam (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengajak pemerintah daerah setempat agar dapat melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 tanpa terjadi penyimpangan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri Lagat Siadari mengatakan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
“Tahun ini harus jadi momentum wujudkan penerimaan siswa baru yang lebih baik. Kepala Daerah memiliki andil yang besar untuk mewujudkannya dan mencegah penyimpangan,” kata Lagat dalam keterangan yang diterima di Batam, Selasa.
Ia menjelaskan hasil evaluasi PPDB pada tahun lalu berdasarkan pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Kepri masih banyak ditemukan sejumlah penyimpangan.
“Di antaranya penyimpangan yang kami temukan pada PPDB tahun lalu ialah masih ada intervensi pejabat, penambahan rencana daya tampung, penambahan daya tampung dan rombongan belajar yang tentu bertentangan dengan peraturan dan pendaftaran yang masih dibuka setelah selesainya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS),” ujar dia.
Kata Lagat, Ombudsman RI Perwakilan Kepri juga menemukan penyimpangan lainnya yaitu adanya kerja sama antara orang tua calon murid dan oknum sekolah dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK) ganda untuk mengakali sistem zonasi.
"Lalu, ditemukannya diskriminasi pada penerimaan siswa jalur prestasi dimana pihak sekolah tidak mempertimbangkan nilai prestasi non akademik," ujar dia.
Kemudian, pihaknya menemukan sekolah yang membuka jalur pendaftaran offline yang diduga dapat mengakomodasi berkas titipan dari oknum, serta masih ditemukannya pungutan liar dalam berbagai macam bentuk.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mengingatkan kepada pemda di wilayah setempat untuk pencegahan praktik pungutan liar saat penerimaan peserta didik baru (PPBD).
Lagat Siadari mengatakan pada PPDB 2022 masih terdapat permasalahan di beberapa tempat, khususnya sekolah-sekolah favorit.
“Secara keseluruhan PPDB yang lalu sudah baik. Namun memang ada di beberapa tempat seperti di Batam, masih terjadi permasalahan berulang di sekolah-sekolah favorit terkait rombongan belajar. Oleh karena itu perlu adanya rapat koordinasi agar tidak ada lagi maladministrasi” kata dia.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri Lagat Siadari mengatakan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
“Tahun ini harus jadi momentum wujudkan penerimaan siswa baru yang lebih baik. Kepala Daerah memiliki andil yang besar untuk mewujudkannya dan mencegah penyimpangan,” kata Lagat dalam keterangan yang diterima di Batam, Selasa.
Ia menjelaskan hasil evaluasi PPDB pada tahun lalu berdasarkan pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Kepri masih banyak ditemukan sejumlah penyimpangan.
“Di antaranya penyimpangan yang kami temukan pada PPDB tahun lalu ialah masih ada intervensi pejabat, penambahan rencana daya tampung, penambahan daya tampung dan rombongan belajar yang tentu bertentangan dengan peraturan dan pendaftaran yang masih dibuka setelah selesainya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS),” ujar dia.
Kata Lagat, Ombudsman RI Perwakilan Kepri juga menemukan penyimpangan lainnya yaitu adanya kerja sama antara orang tua calon murid dan oknum sekolah dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK) ganda untuk mengakali sistem zonasi.
"Lalu, ditemukannya diskriminasi pada penerimaan siswa jalur prestasi dimana pihak sekolah tidak mempertimbangkan nilai prestasi non akademik," ujar dia.
Kemudian, pihaknya menemukan sekolah yang membuka jalur pendaftaran offline yang diduga dapat mengakomodasi berkas titipan dari oknum, serta masih ditemukannya pungutan liar dalam berbagai macam bentuk.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mengingatkan kepada pemda di wilayah setempat untuk pencegahan praktik pungutan liar saat penerimaan peserta didik baru (PPBD).
Lagat Siadari mengatakan pada PPDB 2022 masih terdapat permasalahan di beberapa tempat, khususnya sekolah-sekolah favorit.
“Secara keseluruhan PPDB yang lalu sudah baik. Namun memang ada di beberapa tempat seperti di Batam, masih terjadi permasalahan berulang di sekolah-sekolah favorit terkait rombongan belajar. Oleh karena itu perlu adanya rapat koordinasi agar tidak ada lagi maladministrasi” kata dia.