Jakarta (ANTARA) - KPK menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan oleh Sekretaris MA Hasbi Hasan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Kami tegaskan KPK siap hadapi praperadilan tersebut karena kami juga yakin bahwa seluruh prosedur hukum telah kami lalui ketika menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Namun, kata dia melanjutkan, tim Biro Hukum KPK tidak bisa menghadiri praperadilan yang diajukan tersangka Hasbi Hasan.
"Karena dalam waktu yang bersamaan ada dua sidang praperadilan, yaitu yang diajukan tersangka DTY (mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto) dan juga tim harus menghadiri sidang praperadilan di Pekanbaru," kata dia.
Karenanya, tutur Ali Fikri, KPK sama sekali tidak bermaksud menunda-nunda atau menghindar dari praperadilan tersebut.
"Kami berkirim surat resmi kepada hakim PN Jakarta Selatan dan hal itu sudah disampaikan hakim di persidangan tadi," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel mencatat gugatan Hasbi diajukan 26 Mei 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK siap hadapi praperadilan Hasbi Hasan
"Kami tegaskan KPK siap hadapi praperadilan tersebut karena kami juga yakin bahwa seluruh prosedur hukum telah kami lalui ketika menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Namun, kata dia melanjutkan, tim Biro Hukum KPK tidak bisa menghadiri praperadilan yang diajukan tersangka Hasbi Hasan.
"Karena dalam waktu yang bersamaan ada dua sidang praperadilan, yaitu yang diajukan tersangka DTY (mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto) dan juga tim harus menghadiri sidang praperadilan di Pekanbaru," kata dia.
Karenanya, tutur Ali Fikri, KPK sama sekali tidak bermaksud menunda-nunda atau menghindar dari praperadilan tersebut.
"Kami berkirim surat resmi kepada hakim PN Jakarta Selatan dan hal itu sudah disampaikan hakim di persidangan tadi," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel mencatat gugatan Hasbi diajukan 26 Mei 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK siap hadapi praperadilan Hasbi Hasan