KPU Kepri pastikan penghuni lapas dan rutan bisa menggunakan hak pilih

id TPS lokasi khusus,lapas,rutan,Kepulauan Riau,DPTb,DPT,Pemilih,Kepri,Kpu kepri, hak pilih

KPU Kepri pastikan penghuni lapas dan rutan bisa menggunakan hak pilih

Simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Kepulauan Riau. ANTARA/Ogen.

Natuna (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan warga binaan lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada 2024.

Komisioner KPU Kepri Priyo Handoko di Natuna, Senin, mengatakan pihaknya akan mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) di setiap lapas dan rutan yang ada di Kepri. TPS yang didirikan masuk dalam kategori TPS lokasi khusus dengan total delapan TPS.

"TPS lokasi khusus kita ada di lapas dan rutan, totalnya ada delapan, lima di lapas, dan tiga di rutan," ucap dia.

Berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) Kepri kata dia, total pemilih di lapas dan rutan sebanyak 2.538 pemilih, dari jumlah ini, 2.407 merupakan laki-laki.

"Ini merupakan rekap DPT se-Kepri yang ditetapkan pada 21  September 2024," ucap dia.

Jumlah tersebut menurut dia, bisa saja berubah sebab akan ada penghuni lapas dan rutan yang dimutasi, bebas maupun baru masuk.

"Data ini masih dinamis, karena pelayanan pindah memilih terhadap warga binaan lapas masih dibuka hingga tujuh hari sebelum hari pemungutan suara," ujar dia.

Ia menjelaskan selain pemilih yang menjadi tahanan, pemilih yang sakit, pemilih tertimpa bencana dan pemilih yang tengah menjalankan tugas saat pemungutan suara juga bisa mengajukan pindah memilih. Pengajuan pindah memilih berakhir pada 20 November 2024.

"Hingga hari ini DPTb Kepri sebanyak 6.466, dengan rincian DPTb masuk sebanyak 3.193 dan DPTb keluar sebanyak 3.273," ucap dia.

Baca juga:
KPU Kepri prioritaskan lansia, ibu hamil, dan difabel di TPS Pilkada 2024

Debat Pilkada Natuna Kepri bahas kemandirian daerah dan kesejahteraan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE