Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Kepulauan Riau menyebutkan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi tercatat 656 orang dari 850 orang bakal calon anggota legislatif belum memenuhi syarat.
"Sebanyak 656 bakal caleg belum memenuhi syarat dan harus memperbaiki administrasi persyaratan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam William Seipattiratu di Batam, Jumat.
Ia menyebutkan, syarat yang belum dipenuhi bakal calon anggota DPRD Kota Batam itu bervariasi dan berbeda-beda setiap bakal caleg, antara lain ijazah yang belum dilegalisir, surat keterangan tidak pernah dipidana, dan surat terdaftar sebagai pemilih.
Namun, menurut William, syarat yang paling banyak belum dipenuhi bakal caleg adalah belum melengkapi surat tidak pernah dipidana, yang dikeluarkan dari pengadilan.
KPU memberikan waktu perbaikan kepada setiap bakal caleg yang syaratnya belum terpenuhi, pada 25 Juni hingga 9 Juli 2023.
"Kalau sampai masa perbaikan selesai tidak juga diperbaiki, maka statusnya berubah, dari belum memenuhi syarat atau BMS, menjadi tidak memenuhi syarat atau TMS," kata dia.
Bakal caleg dan partai pengusung bisa melihat sendiri syarat apa saja yang belum dipenuhi di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Misalnya partai A, ada 50 orang bakal calegnya yang belum memenuhi syarat, bisa dilihat di Silon apa saja yang BMS, itu sudah ditulis di status," kata dia.
KPU Batam, kata dia, akan membuka jadwal pengajuan syarat administrasi perbaikan selama 14 hari kalender.
Saat masa perbaikan itu, partai harus datang kantor KPU Batam membawa dokumen fisik dan dalam bentuk digital di Silon.
"Harus membawa dokumen dalam bentuk fisik. Kami akan cocokkan juga yang di Silon dengan hard copy," kata dia.
"Sebanyak 656 bakal caleg belum memenuhi syarat dan harus memperbaiki administrasi persyaratan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam William Seipattiratu di Batam, Jumat.
Ia menyebutkan, syarat yang belum dipenuhi bakal calon anggota DPRD Kota Batam itu bervariasi dan berbeda-beda setiap bakal caleg, antara lain ijazah yang belum dilegalisir, surat keterangan tidak pernah dipidana, dan surat terdaftar sebagai pemilih.
Namun, menurut William, syarat yang paling banyak belum dipenuhi bakal caleg adalah belum melengkapi surat tidak pernah dipidana, yang dikeluarkan dari pengadilan.
KPU memberikan waktu perbaikan kepada setiap bakal caleg yang syaratnya belum terpenuhi, pada 25 Juni hingga 9 Juli 2023.
"Kalau sampai masa perbaikan selesai tidak juga diperbaiki, maka statusnya berubah, dari belum memenuhi syarat atau BMS, menjadi tidak memenuhi syarat atau TMS," kata dia.
Bakal caleg dan partai pengusung bisa melihat sendiri syarat apa saja yang belum dipenuhi di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Misalnya partai A, ada 50 orang bakal calegnya yang belum memenuhi syarat, bisa dilihat di Silon apa saja yang BMS, itu sudah ditulis di status," kata dia.
KPU Batam, kata dia, akan membuka jadwal pengajuan syarat administrasi perbaikan selama 14 hari kalender.
Saat masa perbaikan itu, partai harus datang kantor KPU Batam membawa dokumen fisik dan dalam bentuk digital di Silon.
"Harus membawa dokumen dalam bentuk fisik. Kami akan cocokkan juga yang di Silon dengan hard copy," kata dia.