Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan penyesuaian tarif tanda masuk bagi penumpang di pelabuhan internasional guna meningkatkan pelayanan.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar menjelaskan, penyesuaian tersebut akan berlaku dalam waktu dekat. Di mana, besaran tanda masuk penumpang Internasional akan naik dari Rp65 ribu menjadi Rp100 ribu.

"Kebijakan tersebut telah melalui pembahasan intens, dengan melibatkan pengelola pelabuhan penumpang internasional serta pihak operator kapal," kata dia di Batam Kepulauan Riau, Sabtu (24/6).

Kesepakatan menyesuaikan besaran tarif layanan itu kata dia, karena dinilai sudah tidak relevan dengan peningkatan biaya operasional pelabuhan yang semakin tinggi.

Penetapan besaran tanda masuk penumpang Internasional tersebut, kata Dendi, juga telah melalui tahapan pengkajian oleh tim perumus kebijakan BP Batam. Pihaknya juga sudah melakukan upaya sosialisasi, bersama dengan pengelola pelabuhan internasional.

"Penyesuaian besaran tarif tanda masuk penumpang Internasional itu dilakukan, karena tarif yang ditetapkan saat ini sudah tidak relevan dengan peningkatan biaya operasional pelabuhan yang semakin tinggi. Sejak Tahun 2012, BP Batam juga belum pernah melakukan penyesuaian tanda masuk penumpang terminal internasional," katanya.

Dendi memastikan, penyesuaian tanda masuk penumpang internasional ini akan diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna jasa pelabuhan.

"Penyesuaian tarif tanda masuk penumpang internasional ini akan dibarengi dengan peningkatan pelayanan publik seperti pengadaan 'auto gate' di terminal-terminal penumpang internasional serta perbaikan fasilitas untuk meningkatkan kenyamanan penumpang. Sehingga kami membutuhkan dukungan semua pihak demi penataan sarana dan prasarana Pelabuhan yang lebih baik lagi," ucapnya.

Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024