Batam (ANTARA) - Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan penertiban pemukiman liar di kawasan Tangki Seribu, Kota Batam, Kepulauan Riau sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dia menjelaskan dalam melakukan penertiban tersebut, petugas gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP telah melakukan langkah-langkah persuasif untuk menjaga kondusifitas. Sebelumnya juga sudah ada proses dan tahapan sosialisasi termasuk ganti rugi kepada warga sebanyak 500 kepala keluarga (KK) untuk menerima proses ganti rugi dari pihak perusahaan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Kepri: Penertiban pemukiman liar di Batam sesuai prosedur
"Pihak perusahaan juga sudah menyiapkan relokasi lahan untuk mereka, tapi masih ada 50 KK yang masih menolak dengan kesepakatan tersebut," kata Jansen di Batam Kepulauan Riau, Rabu.
Sebelum melakukan penggusuran kata dia, pihaknya juga sudah membujuk warga agar mau bekerja sama dalam penertiban bangunan liar tersebut.
"Namun, ketika tidak ada tanggapan yang memadai, penertiban menjadi pilihan terakhir. Penertiban bangunan liar ini bertujuan untuk mengembalikan lahan kepada PT. Batamas Indah Permai sesuai legalitasnya," katanya.
Bahkan, Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Agus Suharnoko juga datang ke lokasi penertiban yang diharapkan penertiban pemukiman liar itu dapat berjalan dengan lebih efektif, efisien serta menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan operasi.
Ia menyebutkan sebanyak 1.082 petugas gabungan yang diturunkan dalam kegiatan penertiban pemukiman liar tersebut. Saat penertiban, sempat ada perlawanan dari warga yang mengakibatkan beberapa orang petugas gabungan mengalami luka-luka.
“Ada satu anggota Brimob yang terkena anak panah, Lalu ada juga ada satu anggota Sabara yang terluka dan satu anggota Satpol PP," kata dia.
Dari kericuhan itu, pihaknya juga menemukan beberapa barang bukti yakni bom molotov, panah, dan senjata tajam serta mengamankan 14 orang diduga sebagai provokator kericuhan.
“Kami berharap dengan tindakan ini, kondisi keamanan dan ketertiban dapat terjaga. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku serta menjaga kedamaian di wilayah ini. Terima kasih atas kerja sama dan pengertian semua pihak dalam proses penertiban ini," ujar Jansen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Kepri: Penertiban pemukiman liar di Batam sesuai prosedur