Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menahan selebritis media sosial Instagram dan Tiktok Lina Luthfiawati atau @Linamukherjee_ tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait konten makan babi.
Penahanan dilakukan pada Senin siang, sesaat setelah jaksa Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan.
"Tersangka Lina ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang per hari ini 10 Juli sampai dengan 29 Juli 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan di Palembang, Senin.
Fandie menyatakan tim kejaksaan sudah mempelajari secara seksama setiap unsur yang dicantumkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam berkas perkara Lina.
Tersangka Lina dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Kejaksaan menerima barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan beberapa akun media sosial @Linamukherjee_ .
Kelengkapan barang bukti tersebut didukung keterangan beberapa orang saksi dan ahli, mulai dari ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT dan terlampir dalam berkas perkara.
"Sudah P21, maka dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, berkas dakwaannya sedang disusun," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Palembang tahan tersangka pembuat konten makan babi
Penahanan dilakukan pada Senin siang, sesaat setelah jaksa Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan.
"Tersangka Lina ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang per hari ini 10 Juli sampai dengan 29 Juli 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan di Palembang, Senin.
Fandie menyatakan tim kejaksaan sudah mempelajari secara seksama setiap unsur yang dicantumkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam berkas perkara Lina.
Tersangka Lina dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Kejaksaan menerima barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan beberapa akun media sosial @Linamukherjee_ .
Kelengkapan barang bukti tersebut didukung keterangan beberapa orang saksi dan ahli, mulai dari ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT dan terlampir dalam berkas perkara.
"Sudah P21, maka dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, berkas dakwaannya sedang disusun," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Palembang tahan tersangka pembuat konten makan babi