Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari menyarankan PT Pelindo Regional I Cabang Tanjungpinang melibatkan masyarakat soal rencana penyesuaian tarif pas penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Lagat menyebut meminta pendapat masyarakat dalam menentukan tarif layanan tidaklah menyalahi ketentuan, bahkan sesuai UU Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
"Hal ini untuk menghindari resistensi dari masyarakat sebagai pengguna layanan sebagaimana yang terjadi saat ada rencana kenaikan tarif pas pelabuhan SBP mulai 1 Agustus 2023," kata Lagat di Tanjungpinang, Kamis.
Ia menjelaskan Ombudsman Kepri sudah menggelar pertemuan dengan PT Pelindo Regional I Cabang Tanjungpinang. Pihaknya mendengarkan langsung latar belakang direncanakannya penyesuaian tarif pas masuk pelabuhan SBP.
Menurutnya rencana kenaikan tarif pas masuk pelabuhan SBP disampaikan Pelindo untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, penambahan dan perbaikan sarana dan prasarana, karena sejak tahun 2017 belum pernah ada lagi penyesuaian.
Dengan kenaikan tarif pas pelabuhan itu, kata dia, akan berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Tanjungpinang.
"Jadi, ada sharing profit antara Pelindo dengan Pemkot Tanjungpinang. Jika menggunakan tarif baru yaitu Rp15 ribu dari semula Rp10 ribu, maka berpotensi menyumbang PAD sebesar 5 miliar per tahun," tuturnya.
Selain itu dari penyampaian Pelindo kepada Ombudsman, lanjut Lagat, pihak Pelindo sebelum berencana menaikkan tarif pelabuhan SBP, telah berkoordinasi dengan Wali Kota Tanjungpinang dan Komisi III DPRD Tanjungpinang.
Di samping itu, juga telah melakukan kunjungan ke Pelabuhan Makassar dengan Komisi III DPRD Tanjungpinang sebagai benchmark pelabuhan.
Pelindo pun telah melakukan sosialiasi kepada publik melalui sejumlah media massa yang ada di Tanjungpinang.
"Namun karena belum libatkan masyarakat, penolakan pun terjadi, sehingga kenaikan tarif diurungkan sementara waktu oleh Pelindo," jelas Lagat.
Lagat mengapresiasi keputusan pihak Pelindo yang menyikapi polemik penolakan masyarakat dengan merekomendasikan penundaan kenaikan tarif pas pelabuhan SBP serta berharap Pelindo tetap memberikan pelayanan publik yang prima.
Ia berharap jangan sampai penundaan kenaikan tarif pas pelabuhan mengganggu perawatan atau perbaikan sarana dan prasarana yang sudah masuk masa perbaikan agar tetap optimal.
Ke depannya, sambung dia, Ombudsman mendukung adanya penyesuaian tarif pas masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang, selama hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Apalagi secara normatif berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan Dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan, sehingga Pelindo berwenang melakukan evaluasi tarif jasa kepelabuhanan setiap dua tahun.
Dikatakannya untuk saat ini momentum kenaikan tarif itu kurang tepat, makanya menimbulkan penolakan masyarakat Tanjungpinang. Dampak pandemi COVID-19 sejak 2020 masih dirasakan masyarakat, sehingga belum siap dengan kenaikan tarif baru.
"Pelindo harus membuktikan komitmen terlebih dahulu pada pengguna layanan dengan membenahi sarana prasarana yang ada, kalau ini dilakukan kemungkinan resistensi kenaikan tarif masuk pelabuhan ke depannya akan berkurang," demikian Lagat.
Lagat menyebut meminta pendapat masyarakat dalam menentukan tarif layanan tidaklah menyalahi ketentuan, bahkan sesuai UU Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
"Hal ini untuk menghindari resistensi dari masyarakat sebagai pengguna layanan sebagaimana yang terjadi saat ada rencana kenaikan tarif pas pelabuhan SBP mulai 1 Agustus 2023," kata Lagat di Tanjungpinang, Kamis.
Ia menjelaskan Ombudsman Kepri sudah menggelar pertemuan dengan PT Pelindo Regional I Cabang Tanjungpinang. Pihaknya mendengarkan langsung latar belakang direncanakannya penyesuaian tarif pas masuk pelabuhan SBP.
Menurutnya rencana kenaikan tarif pas masuk pelabuhan SBP disampaikan Pelindo untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, penambahan dan perbaikan sarana dan prasarana, karena sejak tahun 2017 belum pernah ada lagi penyesuaian.
Dengan kenaikan tarif pas pelabuhan itu, kata dia, akan berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Tanjungpinang.
"Jadi, ada sharing profit antara Pelindo dengan Pemkot Tanjungpinang. Jika menggunakan tarif baru yaitu Rp15 ribu dari semula Rp10 ribu, maka berpotensi menyumbang PAD sebesar 5 miliar per tahun," tuturnya.
Selain itu dari penyampaian Pelindo kepada Ombudsman, lanjut Lagat, pihak Pelindo sebelum berencana menaikkan tarif pelabuhan SBP, telah berkoordinasi dengan Wali Kota Tanjungpinang dan Komisi III DPRD Tanjungpinang.
Di samping itu, juga telah melakukan kunjungan ke Pelabuhan Makassar dengan Komisi III DPRD Tanjungpinang sebagai benchmark pelabuhan.
Pelindo pun telah melakukan sosialiasi kepada publik melalui sejumlah media massa yang ada di Tanjungpinang.
"Namun karena belum libatkan masyarakat, penolakan pun terjadi, sehingga kenaikan tarif diurungkan sementara waktu oleh Pelindo," jelas Lagat.
Lagat mengapresiasi keputusan pihak Pelindo yang menyikapi polemik penolakan masyarakat dengan merekomendasikan penundaan kenaikan tarif pas pelabuhan SBP serta berharap Pelindo tetap memberikan pelayanan publik yang prima.
Ia berharap jangan sampai penundaan kenaikan tarif pas pelabuhan mengganggu perawatan atau perbaikan sarana dan prasarana yang sudah masuk masa perbaikan agar tetap optimal.
Ke depannya, sambung dia, Ombudsman mendukung adanya penyesuaian tarif pas masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang, selama hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Apalagi secara normatif berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan Dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan, sehingga Pelindo berwenang melakukan evaluasi tarif jasa kepelabuhanan setiap dua tahun.
Dikatakannya untuk saat ini momentum kenaikan tarif itu kurang tepat, makanya menimbulkan penolakan masyarakat Tanjungpinang. Dampak pandemi COVID-19 sejak 2020 masih dirasakan masyarakat, sehingga belum siap dengan kenaikan tarif baru.
"Pelindo harus membuktikan komitmen terlebih dahulu pada pengguna layanan dengan membenahi sarana prasarana yang ada, kalau ini dilakukan kemungkinan resistensi kenaikan tarif masuk pelabuhan ke depannya akan berkurang," demikian Lagat.