Solo (ANTARA) -
Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah yang juga putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka memastikan mengikuti arahan partai terkait Pemilihan Presiden 2024.
 
"Sekali lagi kami masih tegak lurus (PDIP, red.)," kata Gibran yang juga merupakan kader PDI Perjuangan di Solo, Kamis.
 
Terkait dengan agenda pertemuan antara Prabowo Subianto dengan relawan Bolone Mase pada Rabu (9/8) malam, ia mengaku tidak tahu. Pada pertemuan tersebut, relawan meminta Prabowo untuk menjadikan Gibran sebagai cawapres yang digandengnya pada Pilpres 2024.
 
"Saya nggak tahu acara tadi malam. Intinya acara semalam inisiatif dari relawan, aku ora ngerti (saya tidak tahu)," katanya.

Baca juga:
Presiden dan pimpinan MPR saling goda soal capres

Yenny Wahid disebut-sebut jadi bakal cawapres Prabowo, begini kata Gerindra
 
Terkait hal itu, ia mengatakan usianya belum cukup untuk maju ke capres dan cawapres. Disinggung mengenai adanya "judicial review" terkait Undang-undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dilakukan perubahan batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden, ia mengaku mengikuti kesepakatan partai.
 
"Tetap begini aja. PDI kan sudah bersikap kan kemarin, saya mengikuti arahan partai saja," katanya.
 
Sementara itu, saat memberikan sambutan di Hari Veteran Nasional pagi ini (Kamis) di UNS, Menhan Prabowo Subianto mengatakan pemimpin muda layak diperhitungkan.
 
Terkait hal itu, Gibran mengatakan pemimpin muda yang dimaksud bisa siapa pun.

Baca juga:
Polri membentuk Satgas Anti Money Politic

Relawan Khofifah dukung Prabowo di Pilpres 2024
 
"Bisa saja beliau sedang membicarakan Emil Dardak, Mas Ibas, Mas Agus yang lebih muda, lebih berprestasi, lebih berpengalaman," katanya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga:
Menko Polhukam ungkap "penyakit" saat pemilu yang harus diantisipasi

Mahfud MD menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai jadwal

Puluhan WNI di AS deklarasi dukung Ganjar

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024