Jakarta (ANTARA) - Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad menilai elektabilitas Ganjar Pranowo tidak terpengaruh penetapan nama baru Koalisi Indonesia Maju (KIM) pendukung Prabowo Subianto.

Bahkan, dia mengatakan bahwa duplikasi nama koalisi Jokowi di Pilpres 2019 yang dilakukan parpol pendukung Prabowo justru akan menjadi bumerang bagi kubu Prabowo.

“Saya duga ini tidak akan terlalu punya pengaruh pada dukungan publik untuk Ganjar Pranowo. Bahkan duplikasi nama koalisi partai-partai pendukung Jokowi 2019 ini bisa menjadi bumerang untuk kubu Prabowo,” kata Saidiman di Jakarta, Rabu.

Karena itu, ia menduga alih-alih nama koalisi akan semakin mendekatkan diri pada Jokowi, namun malah justru bisa menunjukkan miskinnya kreativitas pendukung Prabowo.

Tidak heran, menurut dia, jika ada kesan bahwa Prabowo sebagai pemimpin yang tegas dan independen akan luruh dengan tindakan duplikasi nama Indonesia Maju yang digunakan untuk penamaan koalisi.

“Kesan sebagai pemimpin tegas dan independen yang merupakan kualitas personal yang selama ini diusung Prabowo bisa luruh karena duplikasi mentah-mentah nama dan slogan yang pernah dipakai partai-partai pendukung Jokowi 2019,” tegasnya.

Saidiman menilai duplikasi nama koalisi Jokowi di Pilpres 2019 justru menunjukkan bahwa koalisi Prabowo tidak kreatif dan terlihat menjadi “pengikut buta” pada Jokowi.

Padahal, katanya, hal yang perlu diingat adalah salah satu karakter Jokowi orisinalitas.

Adapun koalisi pengusung dan pendukung pencapresan Prabowo Subianto berubah nama menjadi Koalisi Indonesia Maju (KIM). Perubahan nama itu dilakukan pascabergabungnya PAN dan Golkar, padahal sebelumnya Gerindra-PKB telah menjalin kesepakatan dan membentuk Koalisi Kebangsaan Indonesia Raya (KKIR).

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Elektabilitas Ganjar tidak terganggu pascaterbentuk KIM

Pewarta : Narda Margaretha Sinambela
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024