Gerindra komunikasi dengan Gibran setelah putusan MK

id Sekjen partai Gerindra ,Ahmad Mujani, Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, politik,Pemilu, pilpres

Gerindra komunikasi dengan Gibran setelah putusan MK

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani diwawancara setelah rapat anggota dewan pembina partai Gerindra di Kartanegara, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023). ANTARA/Hendri Sukma Indrawan

Jakarta (ANTARA) - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengakui partainya telah berkomunikasi dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10).
 
"Ada komunikasi (dengan Gibran), tapi bukan saya yang komunikasi," kata dia di depan kediaman Prabowo Subianto di Jakarta pada Senin tengah malam (16/10).
 
Meski begitu, Muzani tidak mengungkapkan siapa yang melakukan komunikasi tersebut. Ia menegaskan bahwa partainya masih menunggu para Ketua Umum dari Koalisi Indonesia Maju untuk mengumumkan calon wakil presiden Prabowo Subianto.
 
"Putusan MK menjadi putusan yang jelas terang benderang jadi nanti nunggu sesuatu yang jelas, nunggu para Ketum semuanya berkumpul," kata dia.
 
Partai Gerindra menggelar rapat anggota dewan pembina di kediaman Prabowo hingga Senin tengah malam. Pertemuan itu membahas dinamika politik nasional yang terjadi saat ini.
 
Muzani mengatakan pembahasan cawapres hingga putusan MK menjadi  satu topik utama yang dibahas.
 
"Beliau (Prabowo) menyimak, mendengar, dan memperhatikan keputusan MK sebagai sebuah keputusan yang final dan mengikat. Tentu saja ini akan menjadi sebuah cara pandang dari partai-partai Koalisi Indonesia Maju dalam mengambil keputusan," kata dia 
 
Muzani menyebut bahwa Prabowo dalam waktu dekat akan bertemu dengan para ketua umum partai politik di Koalisi Indonesia Maju. Satu yang dibahas mengenai hasil putusan MK perihal syarat capres dan cawapres.
 
"Ya kita akan membicarakan tentang beberapa perkembangan politik nasional terakhir, termasuk keputusan MK yang paling akhir tentu saja akan kami bicarakan. Semua ketum partai akan diberi forum, menyampaikan pandangan termasuk informasi yang mereka dapatkan dari semua sisi," tutur Muzani.
 
Namun, pertemuan itu harus diundur setelah Ketum PAN tiba di Indonesia sepulang kunjungan bersama Presiden Jokowi di luar negeri.
 
Sementara itu, peneliti Ipsos Public Affairs Arif Nurul Imam menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden berpengalaman sebagai kepala daerah membuka peluang Gibran Rakabuming Raka mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024

"Putusan MK tentang pengalaman sebagai kepala daerah bisa maju dalam pilpres memberi peluang bagi Gibran untuk maju bersama Prabowo," kata Arif kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Arif menilai terlepas dari debat persoalan hukum tata negara, namun publik menafsirkan bahwa putusan MK tersebut memberikan peluang bagi Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran untuk mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.

Namun, dia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil survei Ipsos, elektabilitas Gibran tidak memiliki daya ungkit elektoral karena hanya 5,88 persen.

"Gibran tidak memiliki daya ungkit elektoral daripada tokoh-tokoh lain, seperti Erick Thohir, Sandiaga Uno, dan Mahfud MD," ujarnya.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ahmad Mujani: Gerindra telah komunikasi dengan Gibran pasca putusan MK

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE