Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK mengatakan Muhaimin Iskandar diperiksa soal kebijakannya semasa menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dalam proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker tahun 2012.
"Saksi Muhaimin Iskandar hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selain itu, kata Ali, dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud.
Baca juga: Muhaimin Iskandar penuhi panggilan KPK
"Keterangan saksi tersebut penting agar konstruksi perkara ini menjadi semakin jelas dan terang," kata dia.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan Tim Penyidik KPK akan terus melakukan penyelesaian pemberkasan agar proses penyidikannya dapat selesai secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.
Dia memastikan KPK pada waktunya akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan mengungkapkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: KPK periksa Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi Kemnaker
"Hal ini sebagai prinsip transparansi kepada masyarakat atas kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," kata dia.
KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang ASN dan seorang pihak swasta.
KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada Jumat (18/8). Meski begitu, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.
Baca juga:
Muhaimin Iskandar pastikan hadir di pemeriksaan KPK Kamis
KPK jadwalkan pemeriksaan Muhaimin Iskandar pada Kamis
Mahfud MD nilai pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh KPK bukan politisasi hukum
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Cak Imin soal kebijakannya terkait sistem proteksi TKI
"Saksi Muhaimin Iskandar hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selain itu, kata Ali, dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud.
Baca juga: Muhaimin Iskandar penuhi panggilan KPK
"Keterangan saksi tersebut penting agar konstruksi perkara ini menjadi semakin jelas dan terang," kata dia.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan Tim Penyidik KPK akan terus melakukan penyelesaian pemberkasan agar proses penyidikannya dapat selesai secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.
Dia memastikan KPK pada waktunya akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan mengungkapkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: KPK periksa Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi Kemnaker
"Hal ini sebagai prinsip transparansi kepada masyarakat atas kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," kata dia.
KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang ASN dan seorang pihak swasta.
KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada Jumat (18/8). Meski begitu, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.
Baca juga:
Muhaimin Iskandar pastikan hadir di pemeriksaan KPK Kamis
KPK jadwalkan pemeriksaan Muhaimin Iskandar pada Kamis
Mahfud MD nilai pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh KPK bukan politisasi hukum
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Cak Imin soal kebijakannya terkait sistem proteksi TKI