Jakarta (ANTARA) - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan warga yang terdampak pembangunan proyek investasi di Pulau Rempang Kota Batam Kepulauan Riau tidak akan direlokasi ke Pulau Galang, melainkan ke Tanjung Banun yang masih terletak di Rempang.
"Relokasi ke Galang kami tiadakan, artinya kami menyetujui aspirasi masyarakat dengan demikian kami geser ke Tanjung Banun. Tanjung Banun itu masih di Rempang hanya 3 km (dari lokasi awal)," kata Bahlil di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan warga yang terdampak pergeseran tempat tinggal akan mendapatkan kompensasi berupa tanah seluas 500 meter persegi lengkap dengan sertifikat hak milik serta rumah tipe 45 senilai Rp120 juta.
"Kemudian timbul pertanyaan dari rakyat 'Bagaimana kalau rumah kami lebih dari Rp120 juta, contoh Rp500 juta?' Maka dari BP Batam pakai KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) sebagai lembaga independen untuk menghitung. Kalau memang dia Rp500 juta, maka kita kasih Rp120 juta ditambah lagi Rp380 juta, jadi tidak ada yang dirugikan," kata Bahlil.
Selain itu, kata Bahlil, selagi proses pembangunan permukiman baru berlangsung, warga terdampak pergeseran akan mendapatkan uang tunggu sebesar Rp1,2 juta per orang dan uang sewa rumah sementara sebesar Rp1,2 juta untuk setiap kepala keluarga.
Bahlil menyebutkan di permukiman warga Pulau Rempang yang baru nantinya, juga akan dibangun berbagai fasilitas penunjang, seperti jalan, tempat penampungan ikan, akses air bersih, puskesmas, fasilitas sanitasi, sekolah, masjid, hingga pesantren.
"Setelah pergeseran di mana mereka punya tambak ikan, mereka punya tanaman, mereka punya perahu, itu pun dihitung dan dikompensasikan sesuai aturan yang berlaku. Hak-hak rakyat jadi perhatian kita semua," kata Bahlil.
Bahlil juga menegaskan bahwa tanggal 28 September bukan menjadi tenggat waktu bagi warga untuk melakukan pemindahan. Pihaknya masih menentukan tenggat waktu pergeseran yang tidak merugikan warga maupun investor.
"Kita kasih waktu lebih dari itu, tapi kita juga harus ada batasan, kita cari titik tengah yang baik supaya saudara kita ini bisa bergeser dengan baik, tapi usaha dari para investor bisa kita lakukan sesuai apa dari perencanaan," kata Bahlil.
Bahlil menyebutkan hingga saat ini dari 900 kepala keluarga yang terdaftar, sebanyak hampir 300 kepala keluarga bersedia untuk melakukan pergeseran tempat tinggal secara sukarela.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan, 35 orang tersangka kericuhan penolakan relokasi masyarakat Pulau Rempang di depan kantor BP Batam pada 11 September 2023 masih belum mendapat penangguhan.
Dia menjelaskan, saat ini proses pendalaman masih terus berlangsung terhadap 35 orang tersebut.
"Ini adalah kewenangan penyidik, dalam hal ini tentunya penyidik masih melakukan proses pendalaman terhadap informasi-informasi ya di dapat. Jadi masih berproses," kata Pandra di Batam Kepulauan Riau, Senin (25/9).
Begitu juga terhadap delapan orang yang sudah lebih dulu sudah mendapat penangguhan, meski demikian proses hukum terhadap mereka tetap masih berlangsung.
Namun, kata dia, delapan orang yang telah diberikan penangguhan ini sudah bertanggungjawab atas apa yang sudah mereka lakukan. Dengan mengatakan kepada publik bahwa kondisi di Rempang saat ini sudah aman.
"Ajakan-ajakan seperti inilah yang dapat membuat keadaan semakin kondusif," katanya.
Dia menyebutkan, selain itu, pihaknya saat ini masih fokus terhadap upaya tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Terutama kata Pandra, tentang banyaknya informasi-informasi palsu yang beredar di media massa terkait permasalahan Rempang ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bahlil memastikan warga Rempang tidak direlokasi ke Pulau Galang
"Relokasi ke Galang kami tiadakan, artinya kami menyetujui aspirasi masyarakat dengan demikian kami geser ke Tanjung Banun. Tanjung Banun itu masih di Rempang hanya 3 km (dari lokasi awal)," kata Bahlil di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan warga yang terdampak pergeseran tempat tinggal akan mendapatkan kompensasi berupa tanah seluas 500 meter persegi lengkap dengan sertifikat hak milik serta rumah tipe 45 senilai Rp120 juta.
"Kemudian timbul pertanyaan dari rakyat 'Bagaimana kalau rumah kami lebih dari Rp120 juta, contoh Rp500 juta?' Maka dari BP Batam pakai KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) sebagai lembaga independen untuk menghitung. Kalau memang dia Rp500 juta, maka kita kasih Rp120 juta ditambah lagi Rp380 juta, jadi tidak ada yang dirugikan," kata Bahlil.
Selain itu, kata Bahlil, selagi proses pembangunan permukiman baru berlangsung, warga terdampak pergeseran akan mendapatkan uang tunggu sebesar Rp1,2 juta per orang dan uang sewa rumah sementara sebesar Rp1,2 juta untuk setiap kepala keluarga.
Bahlil menyebutkan di permukiman warga Pulau Rempang yang baru nantinya, juga akan dibangun berbagai fasilitas penunjang, seperti jalan, tempat penampungan ikan, akses air bersih, puskesmas, fasilitas sanitasi, sekolah, masjid, hingga pesantren.
"Setelah pergeseran di mana mereka punya tambak ikan, mereka punya tanaman, mereka punya perahu, itu pun dihitung dan dikompensasikan sesuai aturan yang berlaku. Hak-hak rakyat jadi perhatian kita semua," kata Bahlil.
Bahlil juga menegaskan bahwa tanggal 28 September bukan menjadi tenggat waktu bagi warga untuk melakukan pemindahan. Pihaknya masih menentukan tenggat waktu pergeseran yang tidak merugikan warga maupun investor.
"Kita kasih waktu lebih dari itu, tapi kita juga harus ada batasan, kita cari titik tengah yang baik supaya saudara kita ini bisa bergeser dengan baik, tapi usaha dari para investor bisa kita lakukan sesuai apa dari perencanaan," kata Bahlil.
Bahlil menyebutkan hingga saat ini dari 900 kepala keluarga yang terdaftar, sebanyak hampir 300 kepala keluarga bersedia untuk melakukan pergeseran tempat tinggal secara sukarela.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan, 35 orang tersangka kericuhan penolakan relokasi masyarakat Pulau Rempang di depan kantor BP Batam pada 11 September 2023 masih belum mendapat penangguhan.
Dia menjelaskan, saat ini proses pendalaman masih terus berlangsung terhadap 35 orang tersebut.
"Ini adalah kewenangan penyidik, dalam hal ini tentunya penyidik masih melakukan proses pendalaman terhadap informasi-informasi ya di dapat. Jadi masih berproses," kata Pandra di Batam Kepulauan Riau, Senin (25/9).
Begitu juga terhadap delapan orang yang sudah lebih dulu sudah mendapat penangguhan, meski demikian proses hukum terhadap mereka tetap masih berlangsung.
Namun, kata dia, delapan orang yang telah diberikan penangguhan ini sudah bertanggungjawab atas apa yang sudah mereka lakukan. Dengan mengatakan kepada publik bahwa kondisi di Rempang saat ini sudah aman.
"Ajakan-ajakan seperti inilah yang dapat membuat keadaan semakin kondusif," katanya.
Dia menyebutkan, selain itu, pihaknya saat ini masih fokus terhadap upaya tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Terutama kata Pandra, tentang banyaknya informasi-informasi palsu yang beredar di media massa terkait permasalahan Rempang ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bahlil memastikan warga Rempang tidak direlokasi ke Pulau Galang