Tarempa (ANTARA News) - Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani, menyatakan segera memfasilitasi penetapan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Kabupaten Natuna.
"Segera setelah pelantikan Bupati Natuna yang baru (Ilyas Sabli dan Imalko pada 4 Mei 2011-red), kami fasilitasi," kata Gubernur Sani kepada ANTARA menjelang peresmian Seleksi Tilawatil Quran (STQ) IV tingkat Kepri di Tarempa, ibu kota Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu malam.
Berdasarkan Permendagri No 1 No 1/2006 tentang Batas Wilayah, gubernur berwenang menentukan batas wilayah laut dua kabupaten dari garis tengah di antara pulau terluar untuk kemudian ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
Penetapan oleh Mendagri sangat diharapkan Pemkab Kepulauan Anambas karena batas wilayah dalam Undang-Undang No 33/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas baru berupa sketsa, kata Kadis Pendapatan Daerah Kepulauan Anambas, Amril A Gani.
UU yang terbit pada Juni 2008 menjadikan Kepulauan Anambas mandiri, terpisah dari Kabupaten Natuna.
Kepulauan Anambas kini kabupaten paling bungsu di antara tujuh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Kepri.
"Bagi kami, penetapan batas wilayah, penting artinya sebab sumur gas lepas pantai yang dieksploitasi empat perusahaan berada di wilayah laut Kepulauan Anambas," katanya.
Empat perusahaan
Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Anambas memperlihatkan keempat perusahaan tersebut adalah Conoco Phillips Indonesia (Laut Natuna Blok B), Premier Oil di Blok B, Star Energy Ltd di Blok Kakap dan ada pula PT Pertamina.
Selain itu, kata Plt Kasi Migas Dinas ESDM Pemkab Kepulauan Anambas, terdapat pula tujuh perusahaan yang dalam tahap eksplorasi yaitu Genting Oil Pte Ltd di Barat Laut Natuna, Indoreach Exploration Ltd, Lundin Oil and Gas BV di Blok Baronang dan Cakalang, Pear Oil di Blok Kerapu, San Yen Oil and Gas Pte Ltd, West Natuna Exploration di Blok Duyung, serta Premier Oil Sea BV di Blok D-Alpha yang dahulu dinamai Blok Anambas.
Dari 11 wilayah eksploitasi dan eksplorasi migas itu, hanya Blok D-Alpha yang masuk wilayah Kabupaten Natuna, kata Amril.
"Meski daerah eksploitasi semuanya berada di wilayah Kepulauan Anambas, kami tidak ingin ibarat anak lahir, induk mati sehingga sampai sekarang dari dana bagi hasil (DBH) migas Natuna mendapat 65 persen, sedang Kepulauan Anambas 35 persen atau Rp600 miliar per tahun," kata Kadispenda Kepulauan Anambas.
Semula Kepulauan Anambas menginginkan porsi 40 persen, tetapi kemudian sepakat 35 persen karena jumlah penduduk dan pegawai di Natuna lebih banyak ketimbang di Kepulauan Anambas.
Sekarang jumlah penduduk Kepulauan Anambas pun telah sekitar 60 ribu jiwa dan jumlah pegawai negeri di kabupaten-anak pun terus meningkat.
Oleh karena itu, kata Amril, porsi pembagian dari DBH Migas perlu 50:50 persen, sampai Blok D-Alpha dieksploitasi di wilayah Kabupaten Natuna.
"Ini yang kami maksudkan sebagai pendekatan untuk kesejahteraan bersama. Kalau Kepulauan Anambas rakus, pasti ingin 100 persen saja," katanya.
Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi mengemukakan, Dewan akan memanggil para pihak bila ada masalah.
Sementara ini, katanya, pembagian persentase DBH Migas sudah disepakati kedua pemkab, tetapi memang Gubernur perlu memfasilitasi penetapan batas laut kedua kabupaten tersebut.
Sementara ini yang terus diusahakan DPRD Kepri adalah meminta pemerintah pusat menambah jumlah DBH Migas supaya signifikan bagi pemenuhan biaya pembangunan kedua kabupaten tersebut, kata Nur.
(ANT-JSB/A011/Btm3)
"Segera setelah pelantikan Bupati Natuna yang baru (Ilyas Sabli dan Imalko pada 4 Mei 2011-red), kami fasilitasi," kata Gubernur Sani kepada ANTARA menjelang peresmian Seleksi Tilawatil Quran (STQ) IV tingkat Kepri di Tarempa, ibu kota Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu malam.
Berdasarkan Permendagri No 1 No 1/2006 tentang Batas Wilayah, gubernur berwenang menentukan batas wilayah laut dua kabupaten dari garis tengah di antara pulau terluar untuk kemudian ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
Penetapan oleh Mendagri sangat diharapkan Pemkab Kepulauan Anambas karena batas wilayah dalam Undang-Undang No 33/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas baru berupa sketsa, kata Kadis Pendapatan Daerah Kepulauan Anambas, Amril A Gani.
UU yang terbit pada Juni 2008 menjadikan Kepulauan Anambas mandiri, terpisah dari Kabupaten Natuna.
Kepulauan Anambas kini kabupaten paling bungsu di antara tujuh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Kepri.
"Bagi kami, penetapan batas wilayah, penting artinya sebab sumur gas lepas pantai yang dieksploitasi empat perusahaan berada di wilayah laut Kepulauan Anambas," katanya.
Empat perusahaan
Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Anambas memperlihatkan keempat perusahaan tersebut adalah Conoco Phillips Indonesia (Laut Natuna Blok B), Premier Oil di Blok B, Star Energy Ltd di Blok Kakap dan ada pula PT Pertamina.
Selain itu, kata Plt Kasi Migas Dinas ESDM Pemkab Kepulauan Anambas, terdapat pula tujuh perusahaan yang dalam tahap eksplorasi yaitu Genting Oil Pte Ltd di Barat Laut Natuna, Indoreach Exploration Ltd, Lundin Oil and Gas BV di Blok Baronang dan Cakalang, Pear Oil di Blok Kerapu, San Yen Oil and Gas Pte Ltd, West Natuna Exploration di Blok Duyung, serta Premier Oil Sea BV di Blok D-Alpha yang dahulu dinamai Blok Anambas.
Dari 11 wilayah eksploitasi dan eksplorasi migas itu, hanya Blok D-Alpha yang masuk wilayah Kabupaten Natuna, kata Amril.
"Meski daerah eksploitasi semuanya berada di wilayah Kepulauan Anambas, kami tidak ingin ibarat anak lahir, induk mati sehingga sampai sekarang dari dana bagi hasil (DBH) migas Natuna mendapat 65 persen, sedang Kepulauan Anambas 35 persen atau Rp600 miliar per tahun," kata Kadispenda Kepulauan Anambas.
Semula Kepulauan Anambas menginginkan porsi 40 persen, tetapi kemudian sepakat 35 persen karena jumlah penduduk dan pegawai di Natuna lebih banyak ketimbang di Kepulauan Anambas.
Sekarang jumlah penduduk Kepulauan Anambas pun telah sekitar 60 ribu jiwa dan jumlah pegawai negeri di kabupaten-anak pun terus meningkat.
Oleh karena itu, kata Amril, porsi pembagian dari DBH Migas perlu 50:50 persen, sampai Blok D-Alpha dieksploitasi di wilayah Kabupaten Natuna.
"Ini yang kami maksudkan sebagai pendekatan untuk kesejahteraan bersama. Kalau Kepulauan Anambas rakus, pasti ingin 100 persen saja," katanya.
Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi mengemukakan, Dewan akan memanggil para pihak bila ada masalah.
Sementara ini, katanya, pembagian persentase DBH Migas sudah disepakati kedua pemkab, tetapi memang Gubernur perlu memfasilitasi penetapan batas laut kedua kabupaten tersebut.
Sementara ini yang terus diusahakan DPRD Kepri adalah meminta pemerintah pusat menambah jumlah DBH Migas supaya signifikan bagi pemenuhan biaya pembangunan kedua kabupaten tersebut, kata Nur.
(ANT-JSB/A011/Btm3)