BC Batam lakukan kajian mendalam cegah maraknya joki IMEI

id joki IMEI, bea cukai batam, pelanggaran kepabeanan, kota batam, kepulauan riau,bayar imei, kepri, batam

BC Batam lakukan kajian mendalam cegah maraknya joki IMEI

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah, Kamis (30/1/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam melakukan kajian mendalam untuk mencegah pelanggaran kepabeanan berupa penyalahgunaan pendaftaran International Mobile Equipment Indentity (IMEI) pada perangkat telepon seluler yang dilakukan dengan modus menggunakan joki.

"Praktik perjokian sudah cukup lama, untuk itu kami lakukan kajian yang seksama dan solusi perbaikan, baik ditindakkan preventif, penindakan maupun usulan perbaikan regulasi apabila masih marak perjokian tersebut," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah dikonfirmasi ANTARA di Batam, Sabtu.

Pada pekan lalu, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam menindak pelanggaran kepabeanan modus joki IMEI di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Internasional Harbour Bay pada Senin (27/1) dan Pelabuhan Batam Centre pada Selasa (28/1).

Dari penindakan itu, petugas mengamankan 42 unit iPhone dan 14 orang pelaku yang bertindak sebagai joki.

"Dari dua kasus itu, kami amankan 14 orang. Kami lakukan berita acara wawancara dari pelaku tersebut dan mereka mengakui sebagai joki," katanya.

Para pelaku itu mengaku melakukan percobaan penggunaan data pribadi KTP Batam untuk meregistrasi IMEI guna menghindari bea masuk dan pajak dari ponsel yang didaftarkan IMEI, yang merupakan milik orang lain.

"Terhadap pelaku kami lakukan edukasi dan pembinaan administrasi," ujarnya.

Menurut Zaky, praktik perjokian melalui barang penumpang, selain masalah penggunaan data pribadi yang tidak benar dengan memanfaatkan KTP Batam, juga berpotensi merugikan negara.

Dari 42 unit iPhone seri 11 dan 15 yang diamankan petugas Bea Cukai Batam dari praktik perjokian ini nilainya sekitar Rp246 juta.

"Potensi BM (bea masuk) dan pajak sekitar Rp80 juta dan saat ini 42 unit ponsel kami lakukan penindakan dan akan kami usulkan pemblokiran IMEI ke Komdigi," kata Zaky.

Praktik perjokian IMEI dilakukan oleh para penjual ponsel karena masih ada selisih keuntungan apabila mengurus registrasi secara resmi.

Selain itu, para joki juga mendapat keuntungan, diberi tiket dan akomodasi selama di Singapura serta uang senilai Rp400 ribu hingga Rp800 ribu sebagai upah.

Dalam perjokian IMEI, kata Zaky, penjual memberikan tiket, akomodasi dan uang yang kalau ditotal sekitar Rp2 juta sampai Rp2,5 juta. Namun apabila mendaftar resmi membayar bea masuk dan pajak nilainya Rp2 juta sampai Rp5 juta per ponsel.

"Rata-rata joki membawa dua ponsel, kurang lebih nilainya Rp14 juta sampai Rp20 juta, sehingga masih ada selisih keuntungan," ujarnya menjelaskan.

Zaky menambahkan pihaknya terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Batam guna mencegah praktik perjokian IMEI.

"Ke depan apabila masih terdapat perjokian dengan memanfaatkan celah aturan kami akan lakukan tindakan yang lebih tegas ke arah pelanggaran pidana," kata Zaky.

Baca juga: BC Batam tindak pelanggaran kepabeanan modus joki IMEI

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE