Batam (ANTARA News) - Sebanyak 100 orang jompo dan 100 penyandang cacat permanen di Provinsi Kepulauan Riau akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 tiap bulan dari pemerintah mulai 2011.
"Mereka akan ditanggung oleh negara seumur hidup. Sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34," ucap Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau, Syafri Salisman dalam acara rapat kerja Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Provinsi Kepri di Hotel Harmoni One Hotel, Batam Kota, Batam, Rabu.
"Saat ini masih tahap pendataan," ujarnya.
Menurut Syafri, pemerintah pusat menanggung 100 orang jompo dan 49 penyandang cacat permanen. Pemerintah provinsi menanggung 51 penyandang cacat yang akan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD) Kepri.
"Penyampaian bantuan melalui rekening Bank. Jadi mereka harus memiliki rekening sendiri," katanya.
Mereka yang berhak mendapatkan bantuan, kata Syafri adalah orang jompo yang tidak tinggal di Panti Jompo dan penyandang cacat yang sama sekali tidak produktif.
"Tentu saja dari keluarga tidak mampu," jelasnya.
Bantuan hanya akan diberikan pada masyarakat yang memiliki alamat yang jelas.
"Bagi orang jompo dan cacat yang tinggal di rumah liar tidak akan mendapatkan bantuan," kata Dia.
Syafri mengharapkan Dinas Sosial di kota dan kabupaten seluruh Kepulauan Riau segera menyampaikan data pada Dinas Sosial Provinsi, agar program ini bisa berjalan secepatnya.
"Dari tujuh kota dan kabupaten di Kepulauan Riau, belum ada satupun yang memberikan data," jelasnya.
Menurut Syafri, bila program ini berjalan dengan baik, periode berikutnya anggaran dari pemerintah pusat akan ditambah.
Program ini juga merupakan program percepatan pengentasan dari kemiskinan.
(ANT-L/Btm1)
"Mereka akan ditanggung oleh negara seumur hidup. Sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34," ucap Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau, Syafri Salisman dalam acara rapat kerja Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Provinsi Kepri di Hotel Harmoni One Hotel, Batam Kota, Batam, Rabu.
"Saat ini masih tahap pendataan," ujarnya.
Menurut Syafri, pemerintah pusat menanggung 100 orang jompo dan 49 penyandang cacat permanen. Pemerintah provinsi menanggung 51 penyandang cacat yang akan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD) Kepri.
"Penyampaian bantuan melalui rekening Bank. Jadi mereka harus memiliki rekening sendiri," katanya.
Mereka yang berhak mendapatkan bantuan, kata Syafri adalah orang jompo yang tidak tinggal di Panti Jompo dan penyandang cacat yang sama sekali tidak produktif.
"Tentu saja dari keluarga tidak mampu," jelasnya.
Bantuan hanya akan diberikan pada masyarakat yang memiliki alamat yang jelas.
"Bagi orang jompo dan cacat yang tinggal di rumah liar tidak akan mendapatkan bantuan," kata Dia.
Syafri mengharapkan Dinas Sosial di kota dan kabupaten seluruh Kepulauan Riau segera menyampaikan data pada Dinas Sosial Provinsi, agar program ini bisa berjalan secepatnya.
"Dari tujuh kota dan kabupaten di Kepulauan Riau, belum ada satupun yang memberikan data," jelasnya.
Menurut Syafri, bila program ini berjalan dengan baik, periode berikutnya anggaran dari pemerintah pusat akan ditambah.
Program ini juga merupakan program percepatan pengentasan dari kemiskinan.
(ANT-L/Btm1)