Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau (Kepri) untuk melakukan pendampingan dalam pelaksanaan percepatan investasi Rempang Eco City.
“Setidaknya ada dua hal BP Batam meminta pendampingan BPKP Kepri untuk percepatan investasi Rempang Eco City ini. Pertama, mitigasi risiko atau manajemen risiko. Kedua, SOP (Standar Operasional Prosedur) yang akan dibuat dan dijalankan,” ujar Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam Sudirman Saad melalui keterangan yang diterima di Batam, Rabu.
Menurutnya, pendampingan oleh BPKP sangat perlu dilakukan agar langkah-langkah yang akan dijalankan pihaknya secara teknis dalam percepatan investasi itu dapat berjalan sesuai dengan standar akuntabilitas, transparansi, dan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kalau manajemen risiko kami sudah mitigasi sejak awal, sudah dideteksi, sekaligus standar operasionalnya, maka ini (PSN Rempang Eco City) akan bisa berjalan dengan baik tanpa risiko di masa depan,” katanya.
Adapun pendampingan itu dilakukan selama 20 hari hari kerja, mulai 16 Oktober hingga 30 November 2023 mendatang.
Sebelumnya Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengapresiasi kerja keras tim satuan yang bertugas di lapangan. Menurutnya, keberhasilan untuk mempercepat pergeseran terhadap warga yang terdampak pengembangan Rempang tak terlepas dari komitmen tim untuk mengedepankan nilai-nilai humanis.
"Terima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja keras untuk mendukung program strategis nasional. Momentum pembangunan dan investasi ini akan membawa masyarakat lebih sejahtera dan maju ke depannya," kata Rudi.