Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau menetapkan lima titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tiap kecamatan di Kota Batam.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Batam Rosdiana di Batam, Ahad, mengatakan di tiap kecamatan dan kelurahan ada 5 titik pemasangan umbul-umbul dan spanduk.
"KPU Batam belum membuat surat keputusan (SK) titik-titik lokasi yang bisa dijadikan tempat APK. Kami akan membuat SK pekan depan. Jadi setiap kecamatan rata-rata ada 5 titik pemasangan umbul-umbul dan di setiap kelurahan rata-rata 5 titik pemasangan sepanduk," ujar Rosdiana.
Adapun kategori APK di antaranya baliho, reklame, umbul-umbul dan sepanduk.
Peserta pemilu dan partai politik akan memasang sesuai titik yang sudah ditentukan oleh KPU.
Lebih lanjut Rosdiana mengatakan sesuai peraturan KPU, titik lokasi APK tidak diperbolehkan di tempat-tempat tertentu, seperti di gedung rumah sakit, tempat pendidikan, fasilitas milik pemerintah dan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau mencatat 4.080 alat peraga sosialisasi (APS) milik bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ditertibkan karena melanggar aturan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin di Batam, Selasa, mengatakan data tersebut berasal dari hasil penertiban APS yang dilakukan mulai dari tanggal 25-31 Oktober dan 3 November 2023.
"Secara keseluruhan dalam pelaksanaan penertiban yang kami lakukan, terdapat 4.080 APS yang ditertibkan," ucap Zainal.*