Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata menegaskan, tidak ada unsur tindak pidana pada kasus tewasnya anak Perwira Menengah (Pamen) TNI AU, CHR (16) di Pos Spion Ujung Landasan 24 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Minggu (24/9).
"Berdasarkan gelar perkara pada Rabu (8/11), tidak ditemukan adanya peristiwa pidana," kata Leonardus saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Kamis.
Namun, Leonardus tidak menyatakan secara tegas bahwa CHR meninggal karena bunuh diri karena penyidik mengedepankan empati terhadap keluarga korban dan tugas penyidik bukan hanya mengutarakan fakta yang ada.
"Kami tidak ingin seseorang yang sudah menjadi korban, kemudian jadi korban lagi untuk yang kedua kalinya," jelasnya.
Baca juga:
Ketua KPU Kepri fasilitasi tiga APK untuk peserta Pemilu 2024
Pemkot Tanjungpinang jual komoditas pangan di bawah harga pasar di GPM
TACB Batam gelar sidang penetapan lima cagar budaya baru
Tidak adanya unsur pidana dalam kasus itu, kata dia, didasarkan pada penyelidikan dengan menggunakan metode "scientific crime investigation" dan bekerja sama dengan antar profesi dari beberapa disiplin ilmu.
Selain itu, tidak ditemukan DNA (deoxyribo nucleic acid) selain milik korban di tempat kejadian perkara (TKP), kemudian ditemukan jelaga di tenggorokan korban, yang menandakan korban dalam keadaan hidup saat terbakar serta tidak ditemukan aktivitas dan percakapan janggal di ponsel korban.
Dokter spesialis forensik RS Polri Kramat Jati dr. Arfiani Ika Kesumawati mengatakan tim kedokteran forensik melakukan pemeriksaan pada 25 September pukul 02.00 WIB pada tubuh korban.
Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan bahwa CHR memiliki enam luka terbuka atau luka tusuk pada dada. Dari enam luka tusuk, tiga di antaranya memotong iga, hati dan lambung korban.
Baca juga:
RS Polri: Ada enam luka tusuk di dada anak Pamen TNI AU
Polisi selidiki akun "Roblox" anak Pamen TNI AU yang tewas
Anak Pamen TNI AU ditemukan tewas terbakar di Ring 1 Lanud Halim
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ini penegasan polisi terkait kasus kematian anak Pamen TNI-AU
"Berdasarkan gelar perkara pada Rabu (8/11), tidak ditemukan adanya peristiwa pidana," kata Leonardus saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Kamis.
Namun, Leonardus tidak menyatakan secara tegas bahwa CHR meninggal karena bunuh diri karena penyidik mengedepankan empati terhadap keluarga korban dan tugas penyidik bukan hanya mengutarakan fakta yang ada.
"Kami tidak ingin seseorang yang sudah menjadi korban, kemudian jadi korban lagi untuk yang kedua kalinya," jelasnya.
Baca juga:
Ketua KPU Kepri fasilitasi tiga APK untuk peserta Pemilu 2024
Pemkot Tanjungpinang jual komoditas pangan di bawah harga pasar di GPM
TACB Batam gelar sidang penetapan lima cagar budaya baru
Tidak adanya unsur pidana dalam kasus itu, kata dia, didasarkan pada penyelidikan dengan menggunakan metode "scientific crime investigation" dan bekerja sama dengan antar profesi dari beberapa disiplin ilmu.
Selain itu, tidak ditemukan DNA (deoxyribo nucleic acid) selain milik korban di tempat kejadian perkara (TKP), kemudian ditemukan jelaga di tenggorokan korban, yang menandakan korban dalam keadaan hidup saat terbakar serta tidak ditemukan aktivitas dan percakapan janggal di ponsel korban.
Dokter spesialis forensik RS Polri Kramat Jati dr. Arfiani Ika Kesumawati mengatakan tim kedokteran forensik melakukan pemeriksaan pada 25 September pukul 02.00 WIB pada tubuh korban.
Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan bahwa CHR memiliki enam luka terbuka atau luka tusuk pada dada. Dari enam luka tusuk, tiga di antaranya memotong iga, hati dan lambung korban.
Baca juga:
RS Polri: Ada enam luka tusuk di dada anak Pamen TNI AU
Polisi selidiki akun "Roblox" anak Pamen TNI AU yang tewas
Anak Pamen TNI AU ditemukan tewas terbakar di Ring 1 Lanud Halim
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ini penegasan polisi terkait kasus kematian anak Pamen TNI-AU