Pretoria (ANTARA) - Mahkamah Internasional (ICJ) akan
mengelar sidang perdana 11 Januari 2024 untuk mempertimbangkan gugatan yang diajukan Republik Afrika Selatan atas dugaan kejahatan genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza.
Juru Bicara Departemen Kerja Sama dan Hubungan Internasional Afrika Selatan Clayson Monyela, dalam unggahan X, menyatakan sidang akan digelar pada 11 Januari di Den Haag selama beberapa hari.
Menurut dia, Afrika Selatan akan terus membuat persiapan untuk gugatan ini.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor menyerukan dukungan gugatan genosida terhadap Israel.
Dia menandaskan "Kami tak akan pernah melupakan Palestina dan akan melanjutkan perjuangan demi kebebasan dan keadilan rakyat Palestina di hadapan dunia untuk menghentikan genosida di Gaza."
Dia menegaskan perlu perjuangan membantu dunia dalam mendorong diakhirinya pembantaian terhadap rakyat Palestina dan sekaligus mencegah pendudukan Israel melanjutkan kejahatan mereka.
Dia menjelaskan bahwa PBB dan Dewan Keamanan PBB tak mampu mendorong proses itu dan untuk itu dunia harus memperjuangkan upaya mengakhiri genosida.
Sumber: WAFA
Sementara itu, Malaysia...
Sementara itu, Malaysia menyambut baik dimulainya proses hukum terhadap Israel yang diajukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perlanggaran Konvensi Genosida 1948 yang melibatkan warga Palestina di Jalur Gaza.
Kementerian Luar Negeri (KLN) Malaysia dalam siaran pers di Kuala Lumpur pada Rabu mengatakan pengajuan Afsel di ICJ juga mencakup keinginan untuk menetapkan langkah-langkah sementara agar Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza dan melindungi hak-hak rakyat Palestina berdasarkan Konvensi Genosida.
Proses hukum juga memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya menaati konvensi tersebut.
Tindakan terhadap Israel di ICJ merupakan langkah yang tepat untuk memastikan akuntabilitas hukum atas kekejaman Israel di Gaza dan Wilayah Pendudukan Palestina (OPT), menurut pernyataan itu.
Sebagai salah satu Negara Pihak dalam Konvensi Genosida, Malaysia menyerukan kepada Israel untuk memenuhi kewajibannya menaati hukum internasional dan segera menghentikan kekejaman terhadap rakyat Palestina.
Malaysia menegaskan kembali posisinya bahwa rakyat Palestina mempunyai hak atas negara merdeka dan berdaulat berdasarkan batas-batas wilayah sebelum 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ICJ gelar sidang perdana kasus genosida Israel pada 11 Januari
mengelar sidang perdana 11 Januari 2024 untuk mempertimbangkan gugatan yang diajukan Republik Afrika Selatan atas dugaan kejahatan genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza.
Juru Bicara Departemen Kerja Sama dan Hubungan Internasional Afrika Selatan Clayson Monyela, dalam unggahan X, menyatakan sidang akan digelar pada 11 Januari di Den Haag selama beberapa hari.
Menurut dia, Afrika Selatan akan terus membuat persiapan untuk gugatan ini.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor menyerukan dukungan gugatan genosida terhadap Israel.
Dia menandaskan "Kami tak akan pernah melupakan Palestina dan akan melanjutkan perjuangan demi kebebasan dan keadilan rakyat Palestina di hadapan dunia untuk menghentikan genosida di Gaza."
Dia menegaskan perlu perjuangan membantu dunia dalam mendorong diakhirinya pembantaian terhadap rakyat Palestina dan sekaligus mencegah pendudukan Israel melanjutkan kejahatan mereka.
Dia menjelaskan bahwa PBB dan Dewan Keamanan PBB tak mampu mendorong proses itu dan untuk itu dunia harus memperjuangkan upaya mengakhiri genosida.
Sumber: WAFA
Sementara itu, Malaysia...
Sementara itu, Malaysia menyambut baik dimulainya proses hukum terhadap Israel yang diajukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perlanggaran Konvensi Genosida 1948 yang melibatkan warga Palestina di Jalur Gaza.
Kementerian Luar Negeri (KLN) Malaysia dalam siaran pers di Kuala Lumpur pada Rabu mengatakan pengajuan Afsel di ICJ juga mencakup keinginan untuk menetapkan langkah-langkah sementara agar Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza dan melindungi hak-hak rakyat Palestina berdasarkan Konvensi Genosida.
Proses hukum juga memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya menaati konvensi tersebut.
Tindakan terhadap Israel di ICJ merupakan langkah yang tepat untuk memastikan akuntabilitas hukum atas kekejaman Israel di Gaza dan Wilayah Pendudukan Palestina (OPT), menurut pernyataan itu.
Sebagai salah satu Negara Pihak dalam Konvensi Genosida, Malaysia menyerukan kepada Israel untuk memenuhi kewajibannya menaati hukum internasional dan segera menghentikan kekejaman terhadap rakyat Palestina.
Malaysia menegaskan kembali posisinya bahwa rakyat Palestina mempunyai hak atas negara merdeka dan berdaulat berdasarkan batas-batas wilayah sebelum 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ICJ gelar sidang perdana kasus genosida Israel pada 11 Januari