KPU Natuna perbolehkan penggunaan gambar Prabowo di APK

id apk,Presiden Republik Indonesia ,RI,Alat Peraga Kampanye ,Pilkada,Natuna,Partai,kepri, kpu natuna, kampanye pilkada,pilkada 2024, pilkada kepri

KPU Natuna perbolehkan penggunaan gambar Prabowo di APK

APK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mengikuti kontestasi politik di Natuna. (ANTARA/Muhamad Nurman)

Natuna (ANTARA) -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau memperbolehkan pasangan calon yang mengikuti Pilkada 2024 menggunakan gambar Prabowo Subianto yang merupakan Presiden Republik Indonesia di alat peraga kampanye (APK).
"Itu karena Presiden Prabowo Subianto juga merupakan ketua umum partai," kata Ketua KPU Kabupaten Natuna Kusnaidi dikonfirmasi dari Natuna, Minggu.
Menurut dia, penggunaan gambar tidak diperbolehkan apabila mengandung narasi bahwa keberadaan gambar di APK tersebut mewakili Prabowo sebagai Presiden RI.
"Menurut PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye maupun Juknis 1363 penggunaan gambar atau foto ketua umum partai diperbolehkan," ucap dia.
Baca juga: KPU Natuna pastikan pemilih tunanetra dapat gunakan hak pilih

Ia menerangkan pihaknya juga memfasilitasi atau mencetak APK pasangan calon yang terdapat gambar Prabowo.

APK yang dicetak kata dia, sesuai dengan desain yang dikirimkan oleh paslon melalui timnnya ke KPU Natuna dan tentunya setelah diperiksa oleh tim penyelenggara Pilkada.
"Ada APK bergambar Prabowo yang dikeluarkan KPU, asumsi kami (gambar Prabowo) sebagai pimpinan partai atau pengurus partai," ujar dia.
Sementara, Komisioner Bawaslu Kabupaten Natuna Sudarsono turut membenarkan hal tersebut.
Ia menyebut, penggunaan gambar, maupun video Prabowo diperbolehkan apabila kehadirannya sebagai petugas partai.
Baca juga: KPU Karimun estimasi enam hari sortir-lipat surat suara pilbup

"Sejauh tidak ada narasi yang menyebutkan bahwa yang digambar itu Presiden, diperbolehkan," ucap dia.

Pada pemberitaan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau memfasilitasi pembuatan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah setempat.
Komisioner KPU Kabupaten Natuna Tomi Yanto di Natuna, Rabu, mengatakan APK merupakan semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program atau informasi lainnya dari pasangan calon Pilkada. Alat peraga kampanye yang difasilitasi kata dia, meliputi baliho, sepanduk dan umbul.
Menurut dia, KPU tidak hanya mencetak melainkan juga memfasilitasi pemasangan, merawat dan membersihkannya APK kedua pasangan calon.
"Untuk desain narasi dari pasangan calon, setelah desain mereka buat, nanti diserahkan ke kami kemudian kami akan periksa guna memastikan apakah sudah sesuai aturan atau tidak, dan jika sudah sesuai kita cetak, pasang, rawat dan kita juga yang bersihkan," ucap dia.

Baca juga: Nyanyang dan Aunur bahas upaya menurunkan pengangguran di Kepri

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE