Natuna (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau mengingatkan para peserta Pemilu untuk meminta izin pemilik jika memasang APK di area privat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Natuna Sudarsono saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Minggu mengatakan, hal tersebut diatur dalam Pasal 36 ayat 6 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Kata dia, pada pasal tersebut dijelaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye(APK) Pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.

"Kemarin kita telah menertibkan beberapa APK yang tidak mengantongi izin pemasangan di area privat," ucap dia.

Ia menjelaskan, setiap APK yang melanggar aturan akan ditertibkan dan bagi peserta yang ingin mengambil APK yang sudah ditertibkan bisa langsung ke Panwascam di wilayah masing-masing.

"Untuk penertiban kita akan berkoordinasi dulu dengan pemangku kepentingan lainnya dan saat penertiban juga kita lakukan bersama pemangku kepentingan," ujar dia.

Ia menyebut pihaknya akan bekerja maksimal untuk menyukseskan Pemilu 2024 ini dan menjalin kerja sama yang baik dengan pemangku kepentingan dan masyarakat.

Menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan pasalnya pihaknya tidak bisa bekerja sendiri.

"Jika warga keberatan lahannya di pasang APK silahkan laporkan ke kami, kami akan proses dan surati pemilik APK untuk menurunkan atau memindahkannya, jika tidak diindahkan tim kami akan melakukan penindakan terhadap APK tersebut," sebut dia.

Selain itu, peserta pemilu juga diminta untuk memperhatikan keindahan saat memasang APK.

"Pasang APK dengan rapi dan tertib," ujar dia.

Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024