Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi untuk memblokir gim daring yang tidak sesuai aturan, sebagai upaya melindungi anak di ranah daring.
"Peran pemerintah membuat regulasi dan menciptakan teknologi untuk memantau dan memblokir game online yang tidak sesuai aturan," kata Anggota KPAI Kawiyan dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Kawiyan juga menyebut bahwa penerbit gim juga wajib memenuhi peraturan tersebut dan harus transparan mengenai produknya kepada masyarakat.
"Penerbit juga berkewajiban memenuhi peraturan tersebut dan harus transparan atas produknya kepada masyarakat," katanya.
Menurut dia, gim daring yang mengandung kekerasan ataupun konten-konten digital lainnya yang mengandung kekerasan, perilaku menyimpang, dan judi online dapat diblokir, sebagaimana aturan Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024.
Baca juga: Cegah kasus Jagakarsa berulang, KPAI mendesak RUU Pengasuhan Anak segera disahkan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah diminta terbitkan regulasi blokir gim online tidak sesuai
"Peran pemerintah membuat regulasi dan menciptakan teknologi untuk memantau dan memblokir game online yang tidak sesuai aturan," kata Anggota KPAI Kawiyan dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Kawiyan juga menyebut bahwa penerbit gim juga wajib memenuhi peraturan tersebut dan harus transparan mengenai produknya kepada masyarakat.
"Penerbit juga berkewajiban memenuhi peraturan tersebut dan harus transparan atas produknya kepada masyarakat," katanya.
Menurut dia, gim daring yang mengandung kekerasan ataupun konten-konten digital lainnya yang mengandung kekerasan, perilaku menyimpang, dan judi online dapat diblokir, sebagaimana aturan Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024.
Baca juga: Cegah kasus Jagakarsa berulang, KPAI mendesak RUU Pengasuhan Anak segera disahkan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah diminta terbitkan regulasi blokir gim online tidak sesuai