Tanjungpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mensosialisasikan pentingnya hak kekayaan intelektual kepada siswa SMKN 3 Kota Tanjungpinang.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kepri Sasmita mengatakan kegiatan sosialisasi ini dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-24 tahun 2024 yang diperingati setiap tanggal 26 April.

"Dalam kesempatan ini, Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Kanwil Kemenkumham Kepri memberikan pemahaman kekayaan intelektual kepada siswa SMKN 3 Tanjungpinang," kata Sasmita di Tanjungpinang, Minggu.

Sasmita menyampaikan menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kekayaan intelektual dasar kepada siswa di bangku sekolah.

Menurutnya kekayaan intelektual sangat penting diketahui siswa sejak dini guna memberikan pemahaman serta pengetahuan tentang apa itu merek dan hak cipta.

"Dengan begitu, kedepannya siswa diharapkan bisa menciptakan suatu kreatifitas dan hasilnya karyanya mendapatkan kepastian hukum," ujar Sasmita.

Sementara, Kepala SMKN 3 Tanjungpinang Samsul Hadi menyambut baik dan menyampaikan rasa terima kasih atas terpilihnya SMKN 3 Tanjungpinang sebagai lokasi penyelenggaraan kegiatan RuKI Kanwil Kemenkumham Kepri.

Ia menyebut keikutsertaan pelajar dalam kegiatan ini merupakan langkah awal untuk memahami pentingnya melindungi kekayaan intelektual.

"Melalui kegiatan ini pula, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran sejak dini akan pemahaman perlindungan kekayaan intelektual dan bagaimana memanfaatkan kekayaan intelektual yang dimiliki," kata Samsul Hadi.

Peringatan Hari Kekayaan Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2024 di tingkat Kanwil Kemenkumham Kepri turut dimeriahkan dengan berbagai kegiatan lainnya, yaitu RuKI Bergerak, Podcast Kekayaan Intelektual, dan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.

Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024