Batam (ANTARA) - Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang), Kepulauan Riau, menerjunkan 671 personel gabungan untuk mengawal aksi damai buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Batam, Rabu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Rabu, mengatakan 671 personel tersebut terdiri atas TNI dan Polri.

"671 personel TNI/Polri yang diturunkan, ada dua tempat, yaitu Temenggung dan Engku Putri. Itu kita bagi di dua tempat," kata dia.

Ia mengatakan aksi damai buruh berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

Ia menyebut massa aksi yang hadir sekitar 1.000 buruh.

"Mereka silakan melaksanakan orasi, tapi dengan tertib santun dengan tidak melanggar aturan yang ada. Massa yang hadir kurang lebih seribuan buruh yang hadir," kata dia.

Sejumlah tuntutan yang disampaikan pekerja pada peringatan Hari Buruh, di antaranya terkait dengan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja No. 6/2023, menghapus praktik kerja tenaga alih daya/modern slavery dan kenaikan upah pada 2025 sebesar 15 persen.

Selain itu, memperhatikan dan ikut mengawasi, serta melakukan pembinaan terhadap penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja/K3 di setiap perusahaan, mencabut PMK 168/2023 dan PP 58/2023 tentang PPh 21 yang memberatkan kaum buruh.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau memperingati Hari Buruh bersama ribuan pekerja di kota setempat dengan memotong tumpeng di halaman Kantor Wali Kota Batam, Rabu.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan hal tersebut sebagai bentuk apresiasi pemkot terhadap para pekerja, yang sudah bekerja sama dalam meningkatkan perekonomian di Batam.

Dalam kesempatan tersebut para buruh juga menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya terkait dengan PPh 21 yang dinilai cukup memberatkan.

"Tadi mereka juga sampaikan bahwa PPh 21 terlalu besar menurut mereka, dan ini akan kita ajukan kepada pusat agar bisa dipertimbangkan kembali. Nanti juga akan kita diskusi bersama dengan seluruh serikat, supaya bisa kita selesaikan," kata Rudi.


Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024