Batam (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengenalkan inovasi berupa Fuel Card Plus untuk pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar, sebagai upaya meningkatkan penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) di wilayah setempat.
Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya di Batam, Kamis, mengatakan Fuel Card Plus ini diberikan kepada wajib pajak saat membayar pajak kendaraan yang akan diluncurkan pada 1 Juli 2024.
Ia menyampaikan dengan Fuel Card tersebut, pembelian BBM subsidi dilakukan secara non tunai, berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
"Ketika dia membayar pajak kendaraan baik motor ataupun mobil akan mendapat Fuel Card Plus," kata Diky.
Ia menambahkan inovasi tersebut juga berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 serta amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), kemudian turunan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, kewenangan pengelolaan pajak tersebut ada di Pemerintah Provinsi Kepri.
Ia berharap dengan adanya digitalisasi, akan memudahkan masyarakat ketika membeli BBM sehingga tidak lagi menggunakan uang tunai.
"Realisasi PBB-KB tahun 2023 cukup besar Rp400 miliar lebih. Mudah-mudahan dengan adanya ini, bisa makin naik. Karena kita tahu kepatuhan WP masih 45 persen kalau tidak bayar pajak," kata Diky.
Menurutnya, Fuel Card Plus juga merupakan bentuk apresiasi dari Pemprov Kepri bagi wajib pajak yang taat dalam melakukan pembayaran pajak.
"Peroleh kartunya WP harus bayar pajak dulu. Nanti akan terbit kartunya. Kemudian WP bisa top up saldo. Biaya administrasinya tidak ada," ujar dia.
Selain digunakan untuk pembelian BBM subsidi, Fuel Card Plus juga dapat digunakan dalam berbagai kesempatan lainnya, seperti membayar parkir non tunai, mendapatkan potongan harga saat menggunakan jasa hotel, rumah makan, hingga kafe, serta mendapatkan asuransi bagi pemilik kartu.
"Misalnya ketika masuk ke hotel a-b-c atau ke rumah makan atau mungkin ke kafe itu bisa dapat diskon juga dan nanti kartu juga ada asuransinya. Jadi masyarakat yang taat pajak itu kita akan berikan kami itu dibuat dengan manfaatnya," ujar Diky.
Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya di Batam, Kamis, mengatakan Fuel Card Plus ini diberikan kepada wajib pajak saat membayar pajak kendaraan yang akan diluncurkan pada 1 Juli 2024.
Ia menyampaikan dengan Fuel Card tersebut, pembelian BBM subsidi dilakukan secara non tunai, berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
"Ketika dia membayar pajak kendaraan baik motor ataupun mobil akan mendapat Fuel Card Plus," kata Diky.
Ia menambahkan inovasi tersebut juga berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 serta amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), kemudian turunan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, kewenangan pengelolaan pajak tersebut ada di Pemerintah Provinsi Kepri.
Ia berharap dengan adanya digitalisasi, akan memudahkan masyarakat ketika membeli BBM sehingga tidak lagi menggunakan uang tunai.
"Realisasi PBB-KB tahun 2023 cukup besar Rp400 miliar lebih. Mudah-mudahan dengan adanya ini, bisa makin naik. Karena kita tahu kepatuhan WP masih 45 persen kalau tidak bayar pajak," kata Diky.
Menurutnya, Fuel Card Plus juga merupakan bentuk apresiasi dari Pemprov Kepri bagi wajib pajak yang taat dalam melakukan pembayaran pajak.
"Peroleh kartunya WP harus bayar pajak dulu. Nanti akan terbit kartunya. Kemudian WP bisa top up saldo. Biaya administrasinya tidak ada," ujar dia.
Selain digunakan untuk pembelian BBM subsidi, Fuel Card Plus juga dapat digunakan dalam berbagai kesempatan lainnya, seperti membayar parkir non tunai, mendapatkan potongan harga saat menggunakan jasa hotel, rumah makan, hingga kafe, serta mendapatkan asuransi bagi pemilik kartu.
"Misalnya ketika masuk ke hotel a-b-c atau ke rumah makan atau mungkin ke kafe itu bisa dapat diskon juga dan nanti kartu juga ada asuransinya. Jadi masyarakat yang taat pajak itu kita akan berikan kami itu dibuat dengan manfaatnya," ujar Diky.