Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan dua kabupaten/kota di daerah itu belum menetapkan perolehan kursi dan anggota DPRD terpilih, karena mengikuti sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Keduanya, yaitu Kota Tanjungpinang dan Kota Batam," kata Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi di Tanjungpinang, Kamis.
Indrawan menjelaskan, sesuai ketentuan, KPU se-Indonesia secara serentak melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD terpilih pada 2 Mei 2024.
Khusus di Kepri, kata dia, KPU tingkat provinsi bersama lima kabupaten/kota setempat sudah melakukan pleno penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.
Terkecuali untuk KPU Tanjungpinang dan Batam terpaksa harus ditunda sampai proses gugatan PHPU di MK rampung diperkirakan pada Juni 2024.
"Setelah itu, baru boleh digelar pleno penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD terpilih untuk KPU di Tanjungpinang dan Batam," ujar Indrawan.
Lanjut Indrawan menyampaikan, gugatan PHPU di Tanjungpinang diajukan oleh partai Golkar terkait dugaan penggelembungan suara caleg DPRD oleh salah satu partai politik peserta Pemilu 2024.
Sementara di Batam, diajukan oleh partai Gerindra perihal perselisihan suara antarsesama caleg DPRD di partai tersebut, yang diduga akibat adanya praktik jual beli suara.
"Sidang pendahuluan sudah dimulai hari ini, Kamis (2/5), dan informasinya akan dilanjutkan lagi 13 Mei 2024," ujar Indrawan.
Ia memastikan KPU RI ikut memberikan bantuan melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk guna mendampingi KPU Tanjungpinang dan Batam dalam menghadapi sidang gugatan PHPU di MK.
"Keduanya, yaitu Kota Tanjungpinang dan Kota Batam," kata Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi di Tanjungpinang, Kamis.
Indrawan menjelaskan, sesuai ketentuan, KPU se-Indonesia secara serentak melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD terpilih pada 2 Mei 2024.
Khusus di Kepri, kata dia, KPU tingkat provinsi bersama lima kabupaten/kota setempat sudah melakukan pleno penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.
Terkecuali untuk KPU Tanjungpinang dan Batam terpaksa harus ditunda sampai proses gugatan PHPU di MK rampung diperkirakan pada Juni 2024.
"Setelah itu, baru boleh digelar pleno penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD terpilih untuk KPU di Tanjungpinang dan Batam," ujar Indrawan.
Lanjut Indrawan menyampaikan, gugatan PHPU di Tanjungpinang diajukan oleh partai Golkar terkait dugaan penggelembungan suara caleg DPRD oleh salah satu partai politik peserta Pemilu 2024.
Sementara di Batam, diajukan oleh partai Gerindra perihal perselisihan suara antarsesama caleg DPRD di partai tersebut, yang diduga akibat adanya praktik jual beli suara.
"Sidang pendahuluan sudah dimulai hari ini, Kamis (2/5), dan informasinya akan dilanjutkan lagi 13 Mei 2024," ujar Indrawan.
Ia memastikan KPU RI ikut memberikan bantuan melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk guna mendampingi KPU Tanjungpinang dan Batam dalam menghadapi sidang gugatan PHPU di MK.