Jakarta (ANTARA) -
Satpol PP Jakarta Timur menyiapkan sanksi kepada warga berupa denda Rp50 juta bila ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti di dalam rumahnya.
 
"Ini sebagai upaya menekan angka kasus demam berdarah dengue (DBD) di Jakarta Timur," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur (Jaktim) Budhy Novian di Jakarta, Rabu.
 
Satpol PP Jakarta Timur melakukan berbagai upaya untuk berperan menekan demam berdarah. Salah satunya dengan menerapkan perda sebagai penindakan.
 
"Kami dari Satpol PP menyarankan untuk memutus mata rantai penyebaran nyamuk DBD. Kita mengedepankan penegakan hukum semata tetapi lebih kepada melakukan pemberdayaan masyarakat. PSN juga akan berikan edukasi," kata dia.
  
Terkait denda, pihaknya hanya menyarankan (sanksi denda) jika Pemprov DKI memberlakukan Pasal 21 dan 22 Ayat 1 Perda No. 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD.
 
"Bunyinya bahwa pemutusan mata rantai merupakan kewajiban masyarakat termasuk utamanya di tempat perkantoran, tempat usaha dan sekolah, tempat ibadah, di samping rumah warga," kata dia 

Warga wajib melaksanakan pemutusan mata rantai dengan metode pemberantasan sarang nyamuk. "Artinya menghilangkan jentik yang nantinya berkembangbiak dalam satu minggu menjadi nyamuk kembali," kata dia.
 
Terkait dengan sanksi Rp50 juta, menurut Budhy, hal itu merupakan amanat perda. 
 
"Di dalam perda diatur secara bertingkat mulai dari teguran tertulis, penempelan stiker terhadap tempat yang ditemukan jentik nyamuk. Kalaupun sanksi denda paling banyak, bukan kemudian langsung didenda 50 juta," kata dia.
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaktim siapkan denda warga Rp50 juta bila di rumah ada jentik nyamuk

Pewarta : Syaiful Hakim
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024