Kota Bandung (ANTARA) - Polrestabes Bandung, Jawa Barat, mengamankan senjata api milik mantan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif saat akan menjalani masa tahanan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.

"Kita sudah amankan senjata tersebut setelah adanya penyerahan dari pihak rumah tahanan," kata Kasi Humas Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Polisi Nurindah saat ditemui di Bandung, Rabu.

Nurindah mengatakan berdasarkan hasil pendalaman, senjata api tersebut diketahui mempunyai surat izin dan benar merupakan kepemilikan atas nama Arsan Latif.

"Dari hasil pendalaman, diketahui senjata itu memang kerap dibawa oleh yang bersangkutan. Kepemilikannya legal disertai surat-surat," kata dia.

Dia mengatakan saat ini senjata api tersebut telah diamankan di gudang senjata Polrestabes Bandung berdasarkan Peraturan Kapolri.

"Saat ini senjata tersebut diamankan di gudang senjata. Berdasarkan Peraturan Kapolri, siapa pun yang berperkara yang memiliki senjata wajib diamankan oleh pihak kepolisian," kata Nurindah.

Sebelumnya, petugas Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, menggagalkan penyelundupan senjata api yang dititipkan kuasa hukum Arsan Latif menggunakan sebuah koper.



 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi amankan senjata api milik mantan penjabat bupati Bandung Barat

Pewarta : Rubby Jovan Primananda
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024