Tanjungpinang (ANTARA) - Kepolisian Resor Bintan, Kepulauan Riau, menjaring sebanyak 368 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas selama lima hari menggelar Operasi Patuh Seligi 2024 dari tanggal 15 hingga 19 Juli.
"Untuk para pelanggar kita berikan teguran lisan karena baru pertama kali ditemukan melanggar aturan lalu lintas selama operasi berjalan," kata Kasi Humas Polres Bintan Inspektur Polisi Satu Missyamsu Alson di Bintan, Jumat.
Alson mengatakan pelanggaran lalu lintas itu didominasi pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, serta pengendara di bawah umur yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Alson mengingatkan pengendara yang sudah ditegur lebih dari satu kali akibat melanggar aturan berlalu lintas akan lakukan tindakan tilang dengan diberikan blanko tilang dan harus melakukan pembayaran denda di bank yang sudah ditunjuk.
Alson menjelaskan Operasi Patuh Seligi 2024 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 15 sampai 28 Juli 2024 dengan tema "Tertib Berlalu lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas".
Tujuan dari pelaksanaan operasi ini untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas guna menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
"Kami terus memberikan edukasi dan imbauan kepada pengendara untuk senantiasa berhati-hati dan mengikuti peraturan lalu lintas agar tidak menjadi korban atau pelaku penyebab kecelakaan di jalan raya," ujarnya.
Selain itu, Alson juga menekankan bagi pengendara di bawah umur agar tidak mengendarai kendaraan bermotor, karena selain berpotensi sebagai pelanggar, juga rawan menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Ia mengimbau para orang tua untuk memberikan nasihat tentang bahaya mengendarai kendaraan bermotor kepada anaknya yang masih di bawah umur. Orang tua menjadi kunci utama agar anak-anak yang belum cukup umur tidak mengendarai kendaraan bermotor.
"Kami juga rutin sosialisasi ke sekolah-sekolah dengan memberikan imbauan kepada pelajar yang belum mendapatkan izin mengemudi jangan mengendarai kendaraan di jalan raya," tambah Alson.
Baca juga:
Bawaslu Kepri temukan pelanggaran coklit data pemilih di tiga daerah
Wagub Kepri ajak muslimat NU Natuna Kepri bantu cegah stunting
Manajemen Bandara Hang Nadim Batam tambahkan dua penyedia taksi daring
"Untuk para pelanggar kita berikan teguran lisan karena baru pertama kali ditemukan melanggar aturan lalu lintas selama operasi berjalan," kata Kasi Humas Polres Bintan Inspektur Polisi Satu Missyamsu Alson di Bintan, Jumat.
Alson mengatakan pelanggaran lalu lintas itu didominasi pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, serta pengendara di bawah umur yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Alson mengingatkan pengendara yang sudah ditegur lebih dari satu kali akibat melanggar aturan berlalu lintas akan lakukan tindakan tilang dengan diberikan blanko tilang dan harus melakukan pembayaran denda di bank yang sudah ditunjuk.
Alson menjelaskan Operasi Patuh Seligi 2024 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 15 sampai 28 Juli 2024 dengan tema "Tertib Berlalu lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas".
Tujuan dari pelaksanaan operasi ini untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas guna menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
"Kami terus memberikan edukasi dan imbauan kepada pengendara untuk senantiasa berhati-hati dan mengikuti peraturan lalu lintas agar tidak menjadi korban atau pelaku penyebab kecelakaan di jalan raya," ujarnya.
Selain itu, Alson juga menekankan bagi pengendara di bawah umur agar tidak mengendarai kendaraan bermotor, karena selain berpotensi sebagai pelanggar, juga rawan menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Ia mengimbau para orang tua untuk memberikan nasihat tentang bahaya mengendarai kendaraan bermotor kepada anaknya yang masih di bawah umur. Orang tua menjadi kunci utama agar anak-anak yang belum cukup umur tidak mengendarai kendaraan bermotor.
"Kami juga rutin sosialisasi ke sekolah-sekolah dengan memberikan imbauan kepada pelajar yang belum mendapatkan izin mengemudi jangan mengendarai kendaraan di jalan raya," tambah Alson.
Baca juga:
Bawaslu Kepri temukan pelanggaran coklit data pemilih di tiga daerah
Wagub Kepri ajak muslimat NU Natuna Kepri bantu cegah stunting
Manajemen Bandara Hang Nadim Batam tambahkan dua penyedia taksi daring