Tanjungpinang (ANTARA) - Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di tiga daerah setempat.
"Tiga daerah dimaksud, yaitu Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Natuna," kata Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril di Tanjungpinang, Jumat.
Zulhadril mengatakan total ada sekitar 16 temuan pelanggaran coklit di tiga kabupaten/kota tersebut. Hasil temuan itu selanjutnya sudah disampaikan saran perbaikan oleh jajaran pengawas pemilihan umum (panwaslu) kecamatan.
"Terhadap temuan itu, sudah ditindak lanjuti oleh jajaran panitia pemilihan kecamatan (ppk)," ujarnya
Ia menjelaskan beberapa contoh kasus temuan pelanggaran coklit di Tanjungpinang, antara lain dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (dp4) hasil sinkronisasi, terdapat tps yang jumlah pemilihnya sudah mencapai angka maksimal 600 pemilih, sementara untuk proses coklit belum selesai.
Hal ini berpotensi akan terjadi penambahan jumlah pemilih tps, menyusul penambahan pemilih baru dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran.
"Ini harus menjadi fokus pengawasan juga bagi panwaslu kecamatan terhadap pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili dan sipil menjadi TNI/Polri yang secara administrasi belum diperbarui sehingga berpotensi tetap masih ada dalam daftar pemilih padahal seharusnya tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Selain itu, terdapat dua rumah warga yang ditempel stiker kosong dan tiga rumah warga tertempel stiker tanpa tanda tangan kepala keluarga, yaitu di TPS 21 Kelurahan Pinang Kencana.
Kemudian, terdapat tiga rumah belum dicoklit dan belum ditempel stiker dengan kepala keluarga atas nama Sudirman, Lutfi dan Karlan di TPS 37 kelurahan Pinang Kencana.
"Panwaslu sudah membuat imbauan kepada ppk untuk memastikan rumah yang belum dicoklit agar dapat dicoklit oleh pantarlih," kata dia.
Baca juga: Wagub Kepri ajak muslimat NU Natuna Kepri bantu cegah stunting
Sementara di Lingga, kata Zulhadril, jajaranya menemukan terdapat pemilih atas nama Fatemah yang merupakan pemilih di Desa Keton sudah tidak memiliki rumah di desa itu dikarenakan rumah sudah roboh (hancur) sehingga stiker coklit tidak dapat ditempel.
Lalu terdapat tiga kartu keluarga (KK) di TPS 16 Kelurahan Dabo yang sudah pindah, di mana dua KK atas nama Kalsum dan Rudi Purwonogroho yang sebelumnya merupakan warga RT 002 RW 011, telah pindah ke RT 004 RW 009 Kelurahan Dabo.
Kemudian, satu KK atas nama Andi Sahib yang sebelumnya merupakan warga TPS 16 Kelurahan Dabo telah pindah domisili ke Desa Tanjung Harapan, sehingga satu KK atas nama Andi Sahib pada form A daftar pemilih masih terdata pada Kelurahan Dabo.
"Terdapat kebingungan pantarlih dalam melakukan coklit, tapi setelah dapat arahan dari PPS Kelurahan Dabo dan PPK Kecamatan Singkep, satu KK
atas nama Andi Sahib tetap dilakukan coklit tetapi stiker tidak ditempel," ujarnya.
Beralih ke Natuna, Panwaslu Kecamata Bunguran Utara bersama Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Desa Kelarik Utara menemukan 39 orang pemilih yang tidak sesuai tempat tingal dan TPS di desa Kelarik Utara.
Atas temuan ini, panwaslu sudah melakukan rapat bersama ppk, pps, pantarlih dan pkd, sehingga 39 pemilih tersebut dipindahkan tps-nya sesuai tempat tinggal pemilih di alat kerja pantarlih.
Temuan lainnya yakni saat uji petik di wilayah TPS 001, Kelurahan Serasan, ditemukan pemilih bernama Lolly Novitasari dengan NIK 2103064311001002 di dalam kartu keluarga orangtuanya bernama Padyl, tetapi nama tersebut tidak di data sebagai pemilih di TPS 001 Kelurahan Serasan.
"Bawaslu Kepri dan jajaran melakukan pengawasan guna memastikan pelaksanaan coklit yang dilakukan pantarlih sesuai dengan prosedur, sehingga data pemilih yang dihasilkan akurat dan mutakhir serta terkawal dan terawasi dengan baik," demikian Zulhadril.
Baca juga: Manajemen Bandara Hang Nadim Batam tambahkan dua penyedia taksi daring
"Tiga daerah dimaksud, yaitu Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Natuna," kata Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril di Tanjungpinang, Jumat.
Zulhadril mengatakan total ada sekitar 16 temuan pelanggaran coklit di tiga kabupaten/kota tersebut. Hasil temuan itu selanjutnya sudah disampaikan saran perbaikan oleh jajaran pengawas pemilihan umum (panwaslu) kecamatan.
"Terhadap temuan itu, sudah ditindak lanjuti oleh jajaran panitia pemilihan kecamatan (ppk)," ujarnya
Ia menjelaskan beberapa contoh kasus temuan pelanggaran coklit di Tanjungpinang, antara lain dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (dp4) hasil sinkronisasi, terdapat tps yang jumlah pemilihnya sudah mencapai angka maksimal 600 pemilih, sementara untuk proses coklit belum selesai.
Hal ini berpotensi akan terjadi penambahan jumlah pemilih tps, menyusul penambahan pemilih baru dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran.
"Ini harus menjadi fokus pengawasan juga bagi panwaslu kecamatan terhadap pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili dan sipil menjadi TNI/Polri yang secara administrasi belum diperbarui sehingga berpotensi tetap masih ada dalam daftar pemilih padahal seharusnya tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Selain itu, terdapat dua rumah warga yang ditempel stiker kosong dan tiga rumah warga tertempel stiker tanpa tanda tangan kepala keluarga, yaitu di TPS 21 Kelurahan Pinang Kencana.
Kemudian, terdapat tiga rumah belum dicoklit dan belum ditempel stiker dengan kepala keluarga atas nama Sudirman, Lutfi dan Karlan di TPS 37 kelurahan Pinang Kencana.
"Panwaslu sudah membuat imbauan kepada ppk untuk memastikan rumah yang belum dicoklit agar dapat dicoklit oleh pantarlih," kata dia.
Baca juga: Wagub Kepri ajak muslimat NU Natuna Kepri bantu cegah stunting
Sementara di Lingga, kata Zulhadril, jajaranya menemukan terdapat pemilih atas nama Fatemah yang merupakan pemilih di Desa Keton sudah tidak memiliki rumah di desa itu dikarenakan rumah sudah roboh (hancur) sehingga stiker coklit tidak dapat ditempel.
Lalu terdapat tiga kartu keluarga (KK) di TPS 16 Kelurahan Dabo yang sudah pindah, di mana dua KK atas nama Kalsum dan Rudi Purwonogroho yang sebelumnya merupakan warga RT 002 RW 011, telah pindah ke RT 004 RW 009 Kelurahan Dabo.
Kemudian, satu KK atas nama Andi Sahib yang sebelumnya merupakan warga TPS 16 Kelurahan Dabo telah pindah domisili ke Desa Tanjung Harapan, sehingga satu KK atas nama Andi Sahib pada form A daftar pemilih masih terdata pada Kelurahan Dabo.
"Terdapat kebingungan pantarlih dalam melakukan coklit, tapi setelah dapat arahan dari PPS Kelurahan Dabo dan PPK Kecamatan Singkep, satu KK
atas nama Andi Sahib tetap dilakukan coklit tetapi stiker tidak ditempel," ujarnya.
Beralih ke Natuna, Panwaslu Kecamata Bunguran Utara bersama Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Desa Kelarik Utara menemukan 39 orang pemilih yang tidak sesuai tempat tingal dan TPS di desa Kelarik Utara.
Atas temuan ini, panwaslu sudah melakukan rapat bersama ppk, pps, pantarlih dan pkd, sehingga 39 pemilih tersebut dipindahkan tps-nya sesuai tempat tinggal pemilih di alat kerja pantarlih.
Temuan lainnya yakni saat uji petik di wilayah TPS 001, Kelurahan Serasan, ditemukan pemilih bernama Lolly Novitasari dengan NIK 2103064311001002 di dalam kartu keluarga orangtuanya bernama Padyl, tetapi nama tersebut tidak di data sebagai pemilih di TPS 001 Kelurahan Serasan.
"Bawaslu Kepri dan jajaran melakukan pengawasan guna memastikan pelaksanaan coklit yang dilakukan pantarlih sesuai dengan prosedur, sehingga data pemilih yang dihasilkan akurat dan mutakhir serta terkawal dan terawasi dengan baik," demikian Zulhadril.
Baca juga: Manajemen Bandara Hang Nadim Batam tambahkan dua penyedia taksi daring