Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan pegawai KPK gadungan berinisial YS memeras aparatur sipil negara Pemkab Bogor, Jawa Barat, hingga Rp700 juta.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp700 juta dengan tiga kali penyerahan," kata Kapolres saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat.
Peristiwa pemerasan itu menimpa beberapa aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Saat ini, para korban masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Rio menjelaskan uang senilai Rp700 juta itu diserahkan para korban kepada YS sebanyak tiga kali sejak tahun 2023.
Pada bulan Januari diserahkan Rp350 juta di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, kemudian, pada April 2024 kembali diserahkan uang Rp50 juta di wilayah Cibinong, dan pada 3 April 2024 korban kembali menyerahkan uang Rp300 juta kepada YS di Rest Area Gunungputri.
Dari peristiwa pemerasan terhadap ASN Pemkab Bogor ini, polisi menyita uang tunai senilai Rp300 juta, dua unit mobil mewah milik tersangka jenis Porsche warna putih bernomor polisi B 1556 XD dan Toyota Alphard putih bernomor polisi F 1398 CE, dua unit telepon seluler, serta dua buku tabungan BCA.
"Satu mobil Porsche berikut STNK dan kunci mobil yang berkaitan dengan kemarin kejadian jam 13.30 WIB, kemudian satu unit mobil Alphard yang keterkaitannya adalah terjadi pada awal bulan Januari tahun 2023," kata Rio.
Tersangka YS yang berprofesi sebagai kontraktor ini terancam dijerat Pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pegawai KPK gadungan peras ASN Pemkab Bogor hingga Rp700 juta
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp700 juta dengan tiga kali penyerahan," kata Kapolres saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat.
Peristiwa pemerasan itu menimpa beberapa aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Saat ini, para korban masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Rio menjelaskan uang senilai Rp700 juta itu diserahkan para korban kepada YS sebanyak tiga kali sejak tahun 2023.
Pada bulan Januari diserahkan Rp350 juta di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, kemudian, pada April 2024 kembali diserahkan uang Rp50 juta di wilayah Cibinong, dan pada 3 April 2024 korban kembali menyerahkan uang Rp300 juta kepada YS di Rest Area Gunungputri.
Dari peristiwa pemerasan terhadap ASN Pemkab Bogor ini, polisi menyita uang tunai senilai Rp300 juta, dua unit mobil mewah milik tersangka jenis Porsche warna putih bernomor polisi B 1556 XD dan Toyota Alphard putih bernomor polisi F 1398 CE, dua unit telepon seluler, serta dua buku tabungan BCA.
"Satu mobil Porsche berikut STNK dan kunci mobil yang berkaitan dengan kemarin kejadian jam 13.30 WIB, kemudian satu unit mobil Alphard yang keterkaitannya adalah terjadi pada awal bulan Januari tahun 2023," kata Rio.
Tersangka YS yang berprofesi sebagai kontraktor ini terancam dijerat Pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pegawai KPK gadungan peras ASN Pemkab Bogor hingga Rp700 juta