Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
Berdasarkan salinan Perpres yang dilihat dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Sabtu, dalam Perpres tersebut dijelaskan Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden.
Dalam melaksanakan tugas, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi antara lain pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Baca juga: Jokowi dan Ma'ruf Amin minta maaf untuk harapan yang belum bisa terwujud
Kantor Komunikasi Kepresidenan juga menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Kemudian, pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antarkementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri atas kepala, deputi bidang materi komunikasi dan informasi, deputi bidang diseminasi dan media informasi, deputi bidang koordinasi informasi dan evaluasi komunikasi, dan juru bicara presiden.
Adapun dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan dibentuk Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan dipimpin oleh kepala sekretariat.
Baca juga: Jokowi bertindak sebagai inspektur upacara HUT RI di IKN
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Lapangan Upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Sabtu pagi.
Presiden Jokowi tiba di Mimbar Kehormatan sekitar pukul 10.56 WITA dengan didampingi Ibu Iriana Jokowi.
"Lapor, Upacara Detik-Detik Proklamasi dalam rangka peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia 2024 siap dimulai," kata Komandan Upacara Kolonel Inf Nur Wahyudi kepada Inspektur Upacara.
Tak lama kemudian terdengar letupan suara meriam yang menggema sebagai tanda peringatan Detik-Detik Proklamasi serta siap dimulainya upacara yang menandai momen bersejarah HUT Ke-79 Republik Indonesia secara perdana di IKN.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi terbitkan Perpres pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan
Berdasarkan salinan Perpres yang dilihat dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Sabtu, dalam Perpres tersebut dijelaskan Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden.
Dalam melaksanakan tugas, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi antara lain pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Baca juga: Jokowi dan Ma'ruf Amin minta maaf untuk harapan yang belum bisa terwujud
Kantor Komunikasi Kepresidenan juga menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Kemudian, pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antarkementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri atas kepala, deputi bidang materi komunikasi dan informasi, deputi bidang diseminasi dan media informasi, deputi bidang koordinasi informasi dan evaluasi komunikasi, dan juru bicara presiden.
Adapun dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan dibentuk Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan dipimpin oleh kepala sekretariat.
Baca juga: Jokowi bertindak sebagai inspektur upacara HUT RI di IKN
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Lapangan Upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Sabtu pagi.
Presiden Jokowi tiba di Mimbar Kehormatan sekitar pukul 10.56 WITA dengan didampingi Ibu Iriana Jokowi.
"Lapor, Upacara Detik-Detik Proklamasi dalam rangka peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia 2024 siap dimulai," kata Komandan Upacara Kolonel Inf Nur Wahyudi kepada Inspektur Upacara.
Tak lama kemudian terdengar letupan suara meriam yang menggema sebagai tanda peringatan Detik-Detik Proklamasi serta siap dimulainya upacara yang menandai momen bersejarah HUT Ke-79 Republik Indonesia secara perdana di IKN.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi terbitkan Perpres pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan