Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ahmad Yani mengatakan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah hingga Agustus 2024 mencapai Rp956 juta.

Ahmad Yani mengatakan capaian tersebut masih jauh di bawah target retribusi sampah yang sebesar Rp4 miliar pada tahun 2024.   

"Targetnya masih sama dengan target tahun lalu yaitu Rp4 miliar," kata Ahmad Yani di Tanjungpinang, Rabu.  

Yani mengakui pihaknya mengalami kendala untuk mencapai target retribusi sampah tahun ini karena terjadi penurunan tarif retribusi, menyusul terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor I Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.       

Ia mencontohkan pada Perda yang baru mengatur rumah-rumah warga di pinggir jalan raya dikenakan membayar retribusi sampah sebesar Rp10 ribu atau turun dari sebelumnya sebesar Rp20 ribu per bulan.  

Kemudian, rumah-rumah warga tidak di pinggir jalan raya yang dulunya dikenai retribusi sebesar Rp10 ribu turun jadi Rp5 ribu per bulan.   

Begitu pula toko kecil yang tadinya Rp50, turun jadi Rp30 ribu per bulan. Sementara toko besar atau ruko tadinya Rp120, turun jadi Rp50 ribu per bulan.  

"Tarif turun tapi target retribusi masih tetap sama dengan tahun sebelumnya, makanya tahun depan kita usulkan penyesuaian target retribusi sampah ini," ujar Yani. 

Yani berharap penurunan tarif tersebut dapat meningkatkan jumlah masyarakat atau wajib retribusi dalam membayar uang retribusi sampah kepada juru pungut DLH Tanjungpinang.   

"Kami gencar sosialisasi soal retribusi sampah ini, karena sudah diatur dalam Perda sejak 2012," kata dia.   

Yani menjelaskan bahwa retribusi sampah merupakan pelayanan jasa yang disediakan Pemkot Tanjungpinang melalui DLH terkait pengelolaan sampah. Iuran retribusi bersifat tidak wajib, namun dapat dipaksakan secara ekonomi.

Menurutnya seseorang tak punya sanksi apabila tidak membayar retribusi sampah, namun tidak akan dapat pelayanan jasa yang disediakan oleh pemkot.  

"Tapi, ketika seseorang atau badan usaha dapat pelayanan jasa pengelolaan sampah yang disediakan pemkot, maka wajib bayar retribusi," kata dia.  

Ia mencontohkan warga yang membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) seperti kontainer harus dikenakan uang retribusi, karena sampah dari TPS itu diangkut oleh petugas DLH Tanjungpinang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Otomatis, warga dimaksud tergolong menggunakan layanan jasa pemkot sehingga wajib membayar retribusi sampah. Kecuali sampah diantar langsung ke TPA, maka tidak dikenakan retribusi.

Begitu juga warga yang membuang sampah di pinggir-pinggir jalan menggunakan drum, lalu diangkut petugas DLH, maka ikut dikenakan membayar retribusi sampah.

Termasuk ketika membuang sampah di laut, juga wajib bayar retribusi karena setiap hari DLH Tanjungpinang menyiapkan petugas dan armada untuk mengangkat sampah di laut.

"Demikian pula perumahan, toko, hotel/penginapan hingga perkantoran wajib bayar retribusi sampah," kata Yani.

Sementara, seorang juru pungut sampah di DLH Tanjungpinang Budi mengatakan tingkat kesadaran masyarakat atau wajib retribusi masih rendah ketika ia menagih iuran retribusi sampah setiap bulannya.

"Alasan warga biasanya faktor ekonomi, kalau toko karena usaha sepi," ucap Budi.

Kendati begitu, Budi tetap bersemangat menagih uang retribusi sampah guna mendorong PAD Pemkot Tanjungpinang, meskipun terkadang harus beradu argumen dengan warga yang enggan membayar retribusi sampah. Belum lagi keluhan warga terkait layanan pengelolaan sampah yang disediakan DLH.

Budi sendiri bertugas memungut retribusi sampah di Jalan Bakar Batu, Jalan Brigjen Katamso, Potong Lembu dan Gudang Minyak.

Baca juga:
Ekamas Mandiri Group rayakan HUT RI dengan bersih-bersih sampah plastik di Tanjung Uma

DLH Batam terus berupaya atasi masalah sampah
 

Pewarta : Ogen
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024