Palangka Raya (ANTARA) -
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah (Kalteng) Lisda membenarkan informasi tentang sejumlah pejabat di lingkup setempat mengajukan pengunduran diri sebagai ASN karena akan mengikuti Pilkada 2024.

"Dari kami itu yang mengundurkan diri Pak Sekda, Suhaemi, Sri Suwanto. Kemudian pj yang dulukan, Kaspinoor, Lilis, Erlin, Saiful, termasuk ada satu orang, Daldin eselon III," kata dia di Palangka Raya, Senin.

Dia menyampaikan, sesuai dengan UU tentang manajemen ASN, maka setiap ASN yang ingin mengikuti Pilkada maka harus mengundurkan diri.
 
Lisda menjabarkan dari beberapa orang tersebut, ada yang masuk dalam BUP atau Batas Usia Pensiun, serta APS atau Atas Permintaan Sendiri karena yang bersangkutan mengundurkan diri.
 
"Kemudian ranah teknis selanjutnya di KPU atau Komisi Pemilihan Umum," kata dia.
 
Ia mengatakan,  saat yang mendaftar ke KPU maka sudah dilengkapi surat pernyataan pengajuan pengunduran diri, dan apabila saat penetapan nantinya yang bersangkutan sudah dinyatakan bukan PNS atau ASN.
 
"Tapi pada saat penetapan nanti itu sudah ada bahwa yang bersangkutan memang betul bukan PNS lagi. Dan sekarang memang sudah berproses mereka untuk pensiun dan pengunduran dirinya," kata Lisda.
 
 

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024