Batam (ANTARA) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) atau Balai POM di Batam memaksimalkan pengawasan obat dan makanan yang beredar di masyarakat agar terjamin keamanannya, baik secara konvensional maupun dengan patroli siber.

Kepala Balai POM di Batam Musthofa Anwari mengatakan saat ini aktivitas jual beli obat dan makanan beralih tidak hanya secara konvensional (toko, pasar dan supermarket), tapi melalui penjualan daring (online) yang jumlahnya tinggi sehingga perlu pengawasan agar produk-produk yang diperjualbelikan berizin dan terjamin keamanannya.

“BPOM punya tim patroli siber yang setiap hari melakukan pemantauan penjualan secara daring,” kata Musthofa di Batam, Kamis.

Dia menyebut tim patroli siber ini bertugas memantau penjualan produk obat, makanan dan kosmetik secara daring yang dijual lewat berbagai platform baik itu media sosial, ataupun e-commerce. Pemantauan ini dilakukan baik secara mandiri, maupun berdasarkan laporan dari masyarakat.
 

Bila terdapat penjualan produk obat, makanan ataupun kosmetik secara ilegal, tim patroli siber akan membuat laporan yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penindakan.

Seperti penggerebekan pabrik kosmetik di wilayah Bintang beberapa waktu lalu, juga diperoleh dari hasil patroli siber Balai POM melalui Loka Tanjungpinang.

Berdasarkan data penindakan pengawasan obat dan makanan tahun 2023 di wilayah Kepri dilaksanakan 6 kali penindakan dengan nilai total barang di atas Rp1 miliar. Kebanyakan produk tersebut merupakan produk kecantikan.

“Produk kosmetik yang berasal dari Tiongkok. Dijual secara online di seluruh Indonesia,” kata Musthofa.

Dia menyebut wilayah Kepri khususnya Kota Batam yang strategis berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga memiliki tantangan tersendiri dalam mengawasi peredaran obat dan makanan yang bisa masuk dari mana saja.

BPOM, kata dia, tidak bisa bekerja sendiri. Harus berkoordinasi dan berkomunikasi baik itu dengan pemerintah daerah kota/kabupaten maupun provinsi, juga lembaga terkait.

Selain itu, kecerdasan masyarakat sebagai konsumen juga dituntut. Karena dalam pengawasan itu ada tiga lapis, yaitu lapis pertama di produsen, lapis kedua pemerintah dan lapis ketiga masyarakat.

Pengawasan di produsen baik itu perusahaan maupun perorangan memiliki kewajiban memproduksi obat dan makanan sesuai ketentuan.

Pengawasan oleh pemerintah salah satunya lewat BPOM, yang bertugas memberikan regulasi dan pendampingan terkait obat dan makanan agar produk-produk obat dan makanan tersebut aman untuk masyarakat. Kemudian penegakan hukum.

“Lapis ketiga adalah konsumen atau masyarakat. Mereka yang berhak mendapatkan obat dan makanan bermutu, layak konsumsi. Berhak juga melaporkan jika ada obat dan makanan yang tidak memenuhi aturan keamanan pangan,” kata Musthofa.

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM awasi peredaran obat dan pangan ilegal lewat patroli siber

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024