DPRD Kepri Targetkan Pengesahan Perda RTRW 2012
Selasa, 24 Januari 2012 19:54 WIB
Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - DPRD Provinsi Kepulauan Riau menargetkan pengesahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah daerah setempat bisa disahkan pada 2012 agar pembangunan daerah setempat lebih terarah sesuai dengan peruntukannya.
"Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) harus dilakukan pada 2012, karena itu sangat penting untuk kelanjutan pembangunan," kata Wakil Ketua II DPRD Kepri, Iskandarsyah di Tanjungpinang, Selasa.
Iskandarsyah mengatakan, pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW itu mejadi prioritas yang akan dibahas DPRD selain 12 ranperda lainnya yang akan disahkan pada 2012.
"Dengan disahkannya Perda RTRW Provinsi Kepri, diharapkan bisa menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk segera mengesahkan Perda RTRW-nya," ujar Iskandarsyah.
Politisi PKS tersebut mengakui, pembahasan RTRW di Provinsi Kepri mengalami berbagai hambatan seperti lambannya koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota serta telah banyaknya berdiri pemukiman di kawasan hutan lindung.
"Untuk merubah status hutan lindung juga harus mendapat persetujuan dari Kementerian Kehutanan," katanya.
Selain itu, pembahasan RTRW di Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kabupaten Bintan juga mengalami hambatan dengan adanya hutan lindung yang telah berubah fungsi menjadi kawasan pemukiman serta untuk perindustrian.
"Permasalahan itu juga muncul karena dulu RTRW Kepri mengacu kepada provinsi induk Riau serta adanya pertambahan penduduk yang sangat signifikan sehingga sebagian hutan lindung telah berubah fungsi menjadi kawasan pemukiman," katanya.
DPRD Kepri, menurut dia, dalam waktu dekat akan mengundang Pansus RTRW DPRD yang telah bekerja sejak 2010 serta pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian masalah RTRW tersebut.
Dengan luas daratan Kepri yang hanya empat persen menurut dia juga menjadi kendala dalam mempercepat pengesahan Perda RTRW itu, karena sebagian besar daratan telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung dan kawasan resapan air.
"Mungkin sebaiknya Kepri lebih memperbanyak hutan mangrove untuk menyumbang Oksigen, kecuali untuk daerah resapan air yang sangat dibutuhkan karena sumber air di Kepri merupakan air permukaan," katanya.
(KR-HKY/S023)
"Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) harus dilakukan pada 2012, karena itu sangat penting untuk kelanjutan pembangunan," kata Wakil Ketua II DPRD Kepri, Iskandarsyah di Tanjungpinang, Selasa.
Iskandarsyah mengatakan, pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW itu mejadi prioritas yang akan dibahas DPRD selain 12 ranperda lainnya yang akan disahkan pada 2012.
"Dengan disahkannya Perda RTRW Provinsi Kepri, diharapkan bisa menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk segera mengesahkan Perda RTRW-nya," ujar Iskandarsyah.
Politisi PKS tersebut mengakui, pembahasan RTRW di Provinsi Kepri mengalami berbagai hambatan seperti lambannya koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota serta telah banyaknya berdiri pemukiman di kawasan hutan lindung.
"Untuk merubah status hutan lindung juga harus mendapat persetujuan dari Kementerian Kehutanan," katanya.
Selain itu, pembahasan RTRW di Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kabupaten Bintan juga mengalami hambatan dengan adanya hutan lindung yang telah berubah fungsi menjadi kawasan pemukiman serta untuk perindustrian.
"Permasalahan itu juga muncul karena dulu RTRW Kepri mengacu kepada provinsi induk Riau serta adanya pertambahan penduduk yang sangat signifikan sehingga sebagian hutan lindung telah berubah fungsi menjadi kawasan pemukiman," katanya.
DPRD Kepri, menurut dia, dalam waktu dekat akan mengundang Pansus RTRW DPRD yang telah bekerja sejak 2010 serta pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian masalah RTRW tersebut.
Dengan luas daratan Kepri yang hanya empat persen menurut dia juga menjadi kendala dalam mempercepat pengesahan Perda RTRW itu, karena sebagian besar daratan telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung dan kawasan resapan air.
"Mungkin sebaiknya Kepri lebih memperbanyak hutan mangrove untuk menyumbang Oksigen, kecuali untuk daerah resapan air yang sangat dibutuhkan karena sumber air di Kepri merupakan air permukaan," katanya.
(KR-HKY/S023)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPRD-Pemkot Batam sepakati rancangan KUA/PPAS APBD Batam 2027 sebesar Rp4,8 T
15 August 2026 14:10 WIB
Rancangan APBD Bintan 2027 fokus pada peningkatan kesejahteraan dan produktivitas daerah
16 July 2026 21:58 WIB
Pemprov Kepri tidak beri bantuan hukum ASN tersangka penggelapan tiket Pesparawi
14 July 2026 19:03 WIB
KPK sita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus suap
09 July 2026 11:43 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Malaysia sampaikan simpati atas erupsi gunung dan kabut asap di Indonesia
07 September 2026 14:53 WIB
Menteri Luar Negeri Singapura berkunjung ke Batam perkuat kerjasama bilateral
03 September 2026 11:14 WIB
Atraksi drone perjalanan Indonesia warnai langit di Bundaran HI di perayaan HUT RI
18 August 2026 7:10 WIB