Batam (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Kepulauan Riau mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Sistem Informasi Derek (SIDEREK), yang diluncurkan pada Agustus lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penertiban Lalu Lintas Dishub Batam Ade Chandra pada Selasa mengatakan SIDEREK sengaja diluncurkan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait kendaraan mereka yang diambil oleh petugas Dishub karena parkir sembarangan.

Dengan SIDEREK, warga dapat dengan mudah mengecek status kendaraan mereka melalui situs resmi Dishub Batam di dishub.batam.go.id.

Ade mengatakan bahwa layanan tersebut hadir untuk mempermudah masyarakat yang sering kebingungan ketika kehilangan kendaraan. 

Namun, hingga kini masih sedikit masyarakat yang memanfaatkan layanan itu.

“Terkadang masyarakat kehilangan kendaraan lalu melapor ke polisi, padahal kendaraan mereka telah diderek oleh Dishub karena tidak mematuhi aturan parkir. Terkadang juga kendaraan ada di Dishub selama dua hingga tiga hari dan belum dijemput pemilik, SIDEREK merupakan solusinya,” kata dia.

Selain itu, layanan SIDEREK juga memungkinkan warga melaporkan kendaraan yang parkir sembarangan dan mengganggu aktivitas sehari-hari. 

“Sebelumnya, laporan seperti ini disampaikan melalui nomor WhatsApp pimpinan, dengan SIDEREK, prosesnya lebih efisien dan terstruktur, supaya ditangani lebih cepat juga,” katanya. 

Program ini juga menjadi bagian dari upaya Dishub dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. 

“Kami tunggu laporan dari masyarakat, dan semoga layanan ini dapat mengurangi kebingungan dan miskomunikasi antar instansi,” tutupnya. 

Dengan adanya SIDEREK, Dishub berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan parkir dan menjaga ketertiban lalu lintas di Kota Batam.
 


Pewarta : Amandine Nadja
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024