Batam (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional mengapresiasi ketegasan Kapolres Kabupaten Karimun AKBP Robby Topan Manusia yang menindak tegas oknum anggotanya Bripda JT yang dilaporkan masyarakat karena melakukan pemukulan terhadap seorang pemuda di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
“Kami senang dengan ketegasan Kapolres Karimun dalam menangani kasus yang diduga melibatkan anggotanya,” kata anggota Kompolnas Poengky Indarti dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusia merespon laporan masyarakat terkait pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Karimun berinisial Bripda JT, dengan memerintahkan Propam untuk mengamankan oknum tersebut.
Pemukulan itu dilakukan karena dasar cemburu, lantaran pemuda yang dipukul pernah melakukan memaksa calon istri Bripda JT untuk berhubungan badan.
Dengan ketegasan ini, kata dia, Kompolnas berharap penanganan kasus tersebut dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak.
“Di satu sisi jika benar korban dulunya diduga melakukan pemaksaan hubungan badan pada calon istri anggota, maka yang bersangkutan seharusnya bertanggungjawab secara pidana,” katanya.
Tetapi, lanjut dia, Bripda JT selaku anggota Polri tidak dapat melakukan kekerasan sewenang-wenang karena menunjukkan polisi menggunakan hukum rimba.
Poengky menyarankan calon istri Bripka JT untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika pemuda yang jadi korban pemukulan Bripka JT pernah memaksa untuk berhubungan badan.
“Jika benar korban (pemuda) pernah memaksa melakukan hubungan badan, maka sebaiknya calon isri Bripda JT melaporkan kasus tersebut untuk ditindaklanjuti dengan lidik, sidik, karena hukuman bagi pemerkosa lebih berat,” kata Poengky.
Terpisah, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusia mengatakan Bripda JT turut melakukan pemukulan saat pemuda berinisial MJ dibawanya ke rumah calon istrinya untuk mengungkap kebenaran.
Sebelumnya Bripda JT mendapat informasi dari calon istrinya bahwa korban MJ telah melakukan hubungan badan secara paksa terhadapnya.
“Terjadilan pertengkaran antara abang kandung dari calon istri Bripda JT sehingga terjadi pemukulan terhadap MJ. Secara spontan Bripda JT ikut melakukan pemukulan tersebut mengakibatkan korban terluka,” kata Robby.
Korban MJ, kata dia mengalami luka memar pada dahi, leher, luka lecet pada hidung, dan terdapat benjolan di kepala belakang sebelah kiri, serta lecet di bagian bibir bawah.
“Atas kejadian tersebut saya perintahkan Kasi Propam untuk segera mengamankan Bripda JT dan dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Karimun untuk memeriksa saksi-saksi terkait pemukulan dan memproses lebih lanjut.
“Saat ini Bripda JT dilakukan kurungan di sel tahanan Provos Polres Karimun,” kata Robby.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kompolnas apresiasi Kapolres Karimun tindak anggota langgar aturan