Batam (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam memutuskan dua laporan terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) tidak melanggar ketentuan undang-undang yang terkait dengan pemilihan kepala daerah.
“Kami menerima dua laporan dari masyarakat terkait netralitas ASN, sudah kami proses dan tidak terbukti mengandung unsur dugaan pelanggaran pilkada. Sehingga keputusannya kami hentikan,” kata Ketua Bawaslu Batam Antonius Gaho saat dihubungi di Batam, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa proses tersebut membutuhkan waktu tujuh hari.
“Terdapat kajian awal selama dua hari setelah memenuhi syarat material dan formil diregistrasi. Setelah itu kami klarifikasi lima hari,” katanya.
Antonius mengatakan bahwa beda dari pemilihan umum (pemilu) sebelumnya, proses tersebut mengikuti hari kalender, bukan hari kerja, guna meningkatkan kecepatan dan efisiensi proses penindaklanjutan.
“Setelah tujuh hari tersebut, kami putuskan. Baru kemarin (27/9) kami putuskan untuk kedua laporan tersebut karena terjadi saat berbarengan,” ujarnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan proses yang akan diambil Bawaslu Batam jika terbukti adanya pelanggaran undang-undang.
“Jika terbukti adanya pelanggaran akan kami rekomendasikan ke instansi terkait untuk penindaklanjutan, wewenang Bawaslu sampai di tahap tersebut,” kata Antonius.
Undang-Undang yang mengatur tentang netralitas ASN ditemukan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Pilkada Kota Batam, Kepulauan Riau diikuti dua pasangan calon yakni nomor urut satu Nuryanto-Hardi Selamat Hood dan nomor urut dua Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra.