Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam, Kepulauan Riau, diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024 pada 7 Oktober 2024. Sebelum penetapan tersebut, usulan KEK disetujui oleh Menko Bidang Perekonomian dan telah memenuhi kriteria pembentukan KEK. Pembangunan KEK diharapkan selesai dan siap beroperasi dalam waktu maksimal 36 bulan, sesuai rencana aksi yang mencakup kesiapan prasarana, sumber daya manusia, dan perangkat administrasi.