Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, Selasa, meresmikan Vihara Cetiya Tri Dharma Theravada bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram dan jajaran meresmikan langsung vihara tersebut yang ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita.
"Pembangunan vihara ini dalam rangka mendukung kebebasan beragama bagi seluruh warga binaan Rutan Tanjungpinang," kata Surya Mataram usai peresmian Vihara Cetiya Tri Dharma Theravada.
Surya Mataram menyebut vihara yang dibangun khusus untuk memenuhi kebutuhan spiritual warga binaan beragama Buddha ini merupakan hasil dari renovasi yang didanai melalui program corporate social responsibility (CSR) dari CV Nagoya Modern.
Dengan diresmikannya vihara ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi 18 orang warga binaan beragama Buddha yang sedang menjalani masa pidana di Rutan Tanjungpinang.
Dia juga menekankan pentingnya toleransi antarumat beragama dalam lingkungan pemasyarakatan. Pembangunan vihara ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Kemenkumham Kepri dalam memberikan pelayanan yang prima bagi seluruh warga binaan tanpa terkecuali.
"Kami berharap dengan adanya vihara ini, warga binaan beragama Buddha dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk, lalu siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Surya Mataram melanjutkan bahwa Rutan Tanjungpinang telah bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama guna mendatangkan petugas-petugas yang akan mengisi ibadah umat Buddha di vihara rutan tersebut.
Ia menambahkan dengan diresmikannya Vihara Cetiya Tri Dharma Theravada dapat semakin memperkuat sinergi antara lembaga pemasyarakatan dengan berbagai pihak terkait dalam upaya pembinaan dan pembimbingan narapidana.
Selain vihara, Rutan Tanjungpinang saat ini sudah dilengkapi dengan fasilitas rumah ibadah masjid dan menyusul dalam waktu dekat akan dibangun gereja bagi warga binaan.
"Total warga binaan Rutan Tanjungpinang mencapai 441 orang, melebihi kapasitas hunian sebanyak 350 orang," ujar Surya Mataram.
Baca juga: Kemenkumham Kepri jamin tes SKD CPNS 2024 bebas pungutan liar
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram dan jajaran meresmikan langsung vihara tersebut yang ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita.
"Pembangunan vihara ini dalam rangka mendukung kebebasan beragama bagi seluruh warga binaan Rutan Tanjungpinang," kata Surya Mataram usai peresmian Vihara Cetiya Tri Dharma Theravada.
Surya Mataram menyebut vihara yang dibangun khusus untuk memenuhi kebutuhan spiritual warga binaan beragama Buddha ini merupakan hasil dari renovasi yang didanai melalui program corporate social responsibility (CSR) dari CV Nagoya Modern.
Dengan diresmikannya vihara ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi 18 orang warga binaan beragama Buddha yang sedang menjalani masa pidana di Rutan Tanjungpinang.
Dia juga menekankan pentingnya toleransi antarumat beragama dalam lingkungan pemasyarakatan. Pembangunan vihara ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Kemenkumham Kepri dalam memberikan pelayanan yang prima bagi seluruh warga binaan tanpa terkecuali.
"Kami berharap dengan adanya vihara ini, warga binaan beragama Buddha dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk, lalu siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Surya Mataram melanjutkan bahwa Rutan Tanjungpinang telah bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama guna mendatangkan petugas-petugas yang akan mengisi ibadah umat Buddha di vihara rutan tersebut.
Ia menambahkan dengan diresmikannya Vihara Cetiya Tri Dharma Theravada dapat semakin memperkuat sinergi antara lembaga pemasyarakatan dengan berbagai pihak terkait dalam upaya pembinaan dan pembimbingan narapidana.
Selain vihara, Rutan Tanjungpinang saat ini sudah dilengkapi dengan fasilitas rumah ibadah masjid dan menyusul dalam waktu dekat akan dibangun gereja bagi warga binaan.
"Total warga binaan Rutan Tanjungpinang mencapai 441 orang, melebihi kapasitas hunian sebanyak 350 orang," ujar Surya Mataram.
Baca juga: Kemenkumham Kepri jamin tes SKD CPNS 2024 bebas pungutan liar