Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan dua orang tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan se-wilayah Kota Batam tahun 2015-2021.
Kedua tersangka tersebut adalah AL selaku Direktur PT. Gemmalindo Shipping Batam serta Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana, lalu S selaku Direktur Utama PT. Segera Catur Perkasa serta Direktur PT. Perlayaran Kurnia Samudra.
"Awalnya, PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan PT. Gemalindo Shipping bukan merupakan badan usaha pelabuhan (BUP) dan tidak memiliki izin dari Menteri Perhubungan (Menhub) dan atau pelimpahan dari Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub," kata Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto di Tanjungpinang, Senin.
Setelah itu, kata Teguh, kedua perusahaan tersebut diubah menjadi PT. Gema Samudera Sarana dan PT. Segera Catur Perkasa.
Walaupun telah memiliki izin, tetapi kedua tersangka selaku direktur perusahaan tidak menyetorkan bagi hasil yang seharusnya menjadi PNBP Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dan PNBP Direktorat Jenderal perhubungan Laut Kemenhub.
"Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp9,63 miliar rupiah dan 46,252 dollar AS," ujar Teguh.
Teguh menjelaskan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 4 November 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang.
Para Tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ujar Teguh.
Teguh menambahkan dalam waktu dekat masih ada penetapan tersangka berikutnya terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan perkara korupsi tersebut.
Kedua tersangka tersebut adalah AL selaku Direktur PT. Gemmalindo Shipping Batam serta Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana, lalu S selaku Direktur Utama PT. Segera Catur Perkasa serta Direktur PT. Perlayaran Kurnia Samudra.
"Awalnya, PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan PT. Gemalindo Shipping bukan merupakan badan usaha pelabuhan (BUP) dan tidak memiliki izin dari Menteri Perhubungan (Menhub) dan atau pelimpahan dari Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub," kata Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto di Tanjungpinang, Senin.
Setelah itu, kata Teguh, kedua perusahaan tersebut diubah menjadi PT. Gema Samudera Sarana dan PT. Segera Catur Perkasa.
Walaupun telah memiliki izin, tetapi kedua tersangka selaku direktur perusahaan tidak menyetorkan bagi hasil yang seharusnya menjadi PNBP Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dan PNBP Direktorat Jenderal perhubungan Laut Kemenhub.
"Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp9,63 miliar rupiah dan 46,252 dollar AS," ujar Teguh.
Teguh menjelaskan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 4 November 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang.
Para Tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ujar Teguh.
Teguh menambahkan dalam waktu dekat masih ada penetapan tersangka berikutnya terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan perkara korupsi tersebut.