Jakarta (ANTARA) - Apple Inc. dikabarkan mengajukan investasi hampir sebesar Rp158 miliar untuk memproduksi lebih banyak produk di Indonesia, sebagai langkah untuk mencabut larangan penjualan iPhone terbaru di dalam negeri.
Sebagaimana dikutip dari South China Morning Post, Selasa (5/11), rencana ini melibatkan pendirian pabrik di Bandung, Jawa Barat, bekerja sama dengan daftar pemasoknya, menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya karena tidak berwenang memberikan pernyataan secara publik.
Fasilitas tersebut direncanakan untuk memproduksi aksesori dan komponen perangkat Apple.
Apple telah menyerahkan proposalnya kepada Kementerian Perindustrian, yang bulan lalu memblokir izin penjualan iPhone 16 dengan alasan unit lokal perusahaan AS tersebut belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen untuk ponsel dan tablet.
Baca juga: iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia
Kementerian saat ini sedang mempertimbangkan proposal tersebut, yang belum final dan dapat berubah, serta diharapkan segera memberikan keputusan, ungkap sumber tersebut.
Diketahui, Kementerian Perindustrian akan menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri.
Hal itu karena seri terbaru buatan perusahaan raksasa Apple tersebut belum bisa masuk ke pasar domestik, mengingat adanya komitmen investasi yang belum diselesaikan, sehingga belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat mutlak berjualan di Indonesia.
Baca juga: Penjualan iPhone 16 dilarang, begini tanggapan Luhut
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Apple dikabarkan ajukan investasi Rp158 miliar di Indonesia
Sebagaimana dikutip dari South China Morning Post, Selasa (5/11), rencana ini melibatkan pendirian pabrik di Bandung, Jawa Barat, bekerja sama dengan daftar pemasoknya, menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya karena tidak berwenang memberikan pernyataan secara publik.
Fasilitas tersebut direncanakan untuk memproduksi aksesori dan komponen perangkat Apple.
Apple telah menyerahkan proposalnya kepada Kementerian Perindustrian, yang bulan lalu memblokir izin penjualan iPhone 16 dengan alasan unit lokal perusahaan AS tersebut belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen untuk ponsel dan tablet.
Baca juga: iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia
Kementerian saat ini sedang mempertimbangkan proposal tersebut, yang belum final dan dapat berubah, serta diharapkan segera memberikan keputusan, ungkap sumber tersebut.
Diketahui, Kementerian Perindustrian akan menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri.
Hal itu karena seri terbaru buatan perusahaan raksasa Apple tersebut belum bisa masuk ke pasar domestik, mengingat adanya komitmen investasi yang belum diselesaikan, sehingga belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat mutlak berjualan di Indonesia.
Baca juga: Penjualan iPhone 16 dilarang, begini tanggapan Luhut
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Apple dikabarkan ajukan investasi Rp158 miliar di Indonesia