Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian menegaskan produk telepon genggam terbaru Apple yakni iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indonesia, karena perusahaan raksasa asal Amerika Serikat tersebut hingga saat ini belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Namun demikian, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Jumat, mengatakan produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata dia.
Ia mengatakan, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Ditjen Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada PP No. 46 Tahun 2021. Namun dengan catatan, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Aturan itu juga menyebutkan, barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.
Pendaftaran seri IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Selain itu, ia mengatakan, pihaknya memperkirakan, pada Agustus hingga Oktober 2024 sebanyak 9.000 unit seri iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan sudah bayar pajak.
Ponsel-ponsel itu masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenperin tegaskan iPhone 16 tak boleh diperjualbelikan di Indonesia