Batam (ANTARA) -
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melakukan operasi gabungan dengan TNI dan Satpol Pamong Praja untuk mendata warga di Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kota Batam, Kamis.
 
Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari pencanangan Kampung Aceh sebagai kampung madani bebas narkoba oleh Kapolda Kepri Irjen Polisi Yan Fitri Halimansyah, yang disepakati bersama Forkopimda Kepri dalam rakor pada Senin (4/11).
 
Operasi gabungan ini dimulai pukul 09.00 WIB. Tim gabungan dari Polda Kepri, Polresta Barelang, TNI, dan Satpol PP Kota Batam turun ke Kampung Aceh langsung melakukan penyisiran.
 
Tim dibagi empat kelompok menyisir empat titik yang ada di Kampung Aceh. Sekitar jam 10.30 WIB, tiap tim menggiring warga yang disisir di sejumlah kos-kosan dan kontrakan yang ada di Kampung Aceh.
 
Mereka lalu dikumpulkan di satu titik, tempat berupa warung, selanjutnya petugas Dokkes Polda Kepri melakukan tes urine dan pendataan.
 
Tes urine dengan alat rapid test cassete, yang dalam satu menit diketahui hasil positif kokain, TAC, banzo, metamfetamin, dan amfetamin.
 
Lebih dari 80 orang di lokasi itu kedapatan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu (metamfetamin). Mereka terdiri atas laki-laki dan perempuan dewasa.
 
Hadir memimpin operasi Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono, Wadir AKBP Tidar, dan Wakapolresta Barelang AKBP Fadil.

Baca juga: Kejati Kepri komitmen berantas narkoba dengan beri tuntutan mati

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengerahkan dua anjing pelacak dari Sabhara Polda Kepri guna mengendus keberadaan narkoba yang disembunyikan para pelaku.

Selain itu, tim gabungan juga membongkar sejumlah tempat-tempat yang dicurigai disembunyikan narkoba dan ditemukan barang bukti, seperti alat hisab sabu.
 
Hingga berita ini diturunkan tim gabungan masih melakukan penyisiran di kampung seluas 7 hektare dengan penduduk berjumlah hampir 1.000 jiwa.
 
Pantauan ANTARA, petugas juga menangkap sejumlah orang yang diduga pelaku narkoba.
 
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mencanangkan kampung madani dan bebas narkoba di Kelurahan Mukakuning, Kota Batam, atau dikenal sebagai Kampung Aceh, sebagai wujud komitmen mendukung misi Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
 
Kapolda Kepri Irjen Polisi Yan Fitri Halimansyah mengatakan salah satu dukungan misi Astacita adalah memulihkan atau membersihkan daerah-daerah yang memberikan citra negatif dalam pemberantasan narkoba, seperti Kampung Aceh yang dikenal sebagai kampung narkoba di Batam.
 
"Hari ini kami dari Forkopimda Provinsi Kepri, teman-teman TNI, Pemerintah Kota Batam, bersepakat untuk melaksanakan dan meniadakan Kampung Aceh selaku kampung beredarnya narkoba di kota Batam, kami ubah isu dan image itu menjadi kampung sehat, yang kami namakan sebagai Kampung Madani," kata Kapolda.

Baca juga: Forkopimda Kepri susun langkah konkret berantas narkoba
 

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024