Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau menerima 150 sanggahan dari 218 yang diajukan oleh pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tidak lulus seleksi administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam Hasnah di Batam, Rabu, mengatakan 150 sanggah pelamar yang diterima, karena mereka bisa menunjukkan ijazah dan transkip nilai asli, sebab sebelumnya yang diunggah adalah berkas foto kopi.
“Karena PPPK pesertanya adalah tenaga non ASN pemkot jadi mereka konfirmasi lagi terkait ijazahnya,” ujar Hasnah.
Baca juga: Sertifikasi ISO 9001:2015 perkuat RSBP Batam menuju KEK Kesehatan Internasional
Ia menyampaikan, pelamar yang sanggahannya diterima dapat melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).
Namun untuk jadwal pelaksanaan SKD masih menunggu informasi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
“Merujuk jadwal dari Panselnas, pelaksanaan SKD PPPK tahap 1 mulai pada tanggal 2 - 19 Desember 2024. Hanya saja untuk jadwal Kota Batam kami masih menunggu informasi dari Panselnas,” ujar dia.
Ia menyebutkan, pelaksanaan SKD ditentukan pembagiannya oleh BKN sebagai panitia pelaksana seleksi.
Baca juga: Polda Kepri intensifkan patroli jaga keamanan jelang Pilkada serentak 2024
Kategori SKD PPPK, sama dengan SKD CPNS. Hanya saja kelulusan berdasarkan rangking, tidak pakai passing grade,” ujar dia.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam, Kepulauan Riau, mencatat sebanyak 218 pelamar calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Batam mengajukan sanggahan setelah dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam Hasnah di Batam, Selasa, mengatakan para pelamar tersebut melakukan sanggah pada 2–4 November 2024.
"Total pelamar yang mengajukan sanggah ada 218 orang," kata Hasnah.
Ia menyampaikan, semua pelamar tersebut menggunakan aplikasi sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) yang disediakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyampaikan sanggahan.
Baca juga:
Polda Kepri mulai menerima pendaftaran Bintara kompetensi pertanian
Kejati Kepri terima penyerahan tersangka kasus narkoba seberat 106 kg
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam Hasnah di Batam, Rabu, mengatakan 150 sanggah pelamar yang diterima, karena mereka bisa menunjukkan ijazah dan transkip nilai asli, sebab sebelumnya yang diunggah adalah berkas foto kopi.
“Karena PPPK pesertanya adalah tenaga non ASN pemkot jadi mereka konfirmasi lagi terkait ijazahnya,” ujar Hasnah.
Baca juga: Sertifikasi ISO 9001:2015 perkuat RSBP Batam menuju KEK Kesehatan Internasional
Ia menyampaikan, pelamar yang sanggahannya diterima dapat melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).
Namun untuk jadwal pelaksanaan SKD masih menunggu informasi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
“Merujuk jadwal dari Panselnas, pelaksanaan SKD PPPK tahap 1 mulai pada tanggal 2 - 19 Desember 2024. Hanya saja untuk jadwal Kota Batam kami masih menunggu informasi dari Panselnas,” ujar dia.
Ia menyebutkan, pelaksanaan SKD ditentukan pembagiannya oleh BKN sebagai panitia pelaksana seleksi.
Baca juga: Polda Kepri intensifkan patroli jaga keamanan jelang Pilkada serentak 2024
Kategori SKD PPPK, sama dengan SKD CPNS. Hanya saja kelulusan berdasarkan rangking, tidak pakai passing grade,” ujar dia.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam, Kepulauan Riau, mencatat sebanyak 218 pelamar calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Batam mengajukan sanggahan setelah dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam Hasnah di Batam, Selasa, mengatakan para pelamar tersebut melakukan sanggah pada 2–4 November 2024.
"Total pelamar yang mengajukan sanggah ada 218 orang," kata Hasnah.
Ia menyampaikan, semua pelamar tersebut menggunakan aplikasi sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) yang disediakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyampaikan sanggahan.
Baca juga:
Polda Kepri mulai menerima pendaftaran Bintara kompetensi pertanian
Kejati Kepri terima penyerahan tersangka kasus narkoba seberat 106 kg