Natuna (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau mengingatkan warga untuk tidak terlibat politik uang pada Pilkada 2024, karena pemberi dan penerima dapat dikenakan pasal pidana.
 
Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Siswandi, dikonfirmasi dari Natuna, Minggu, mengatakan pengenaan pasal pidana politik uang diatur dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
 
Pasal menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan tujuan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 
 
"Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan hukum menerima pemberian atau janji  sebagaimana dimaksud pada ayat satu," ucap dia.
 
Terkait politik uang, ia mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat.
 
Selain itu, pihaknya bersama para pemangku kepentingan juga melakukan patroli pada masa tenang, guna memastikan pelanggaran tidak dilakukan oleh peserta Pilkada dan timnya.
 
" Kita juga melibatkan jajaran Bawaslu sampai ke PTPS (pengawas tempat pemungutan suara) untuk dapat melakukan pengawasan terhadap potensi terjadinya pelanggaran," ujar dia.

Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024