Natuna, Kepri (ANTARA) - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Natuna, Kepulauan Riau masih menunggu hasil sidang sengketa Pilkada 2024 Kota Batam, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Lingga.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna Kusnaidi di Natuna, Jumat, mengatakan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
"Kami belum mendapatkan informasi pasti terkait pelantikan. Jika mengacu pada Perpres 80, pelantikan gubernur dilakukan pada 7 Februari, sedangkan bupati dan wali kota pada 10 Februari. Namun, ada wacana pelantikan akan dilakukan secara serentak dan saat ini beberapa daerah (Kepulauan Riau) masih menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Kusnaidi.
Ia menambahkan bahwa KPU Natuna telah selesai menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Natuna pada Kamis (9/1) di Bunguran Timur, Kepulauan Riau.
"Pasangan calon nomor urut satu, Cen Sui Lan dan Jarmin, resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih untuk periode 2025–2030," ujar Kusnaidi.
Salinan keputusan penetapan telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna untuk ditindaklanjuti.
"Kami menyerahkannya secara langsung kepada Ketua DPRD tadi pagi," ujar dia.
Komentar