Natuna, Kepri (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau (Kepri), mencatat sepanjang 2024, pihaknya telah menyertifikasi komoditas perikanan ekspor senilai Rp12 miliar di Kabupaten Natuna.

Penjabat (Pj) Satuan Pelayanan Natuna BKHIT Kepri Iwan Setiawan saat dikonfirmasi dari Natuna, Kepri, Selasa, mengatakan komoditas tersebut diekspor dari Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Natuna ke Hong Kong.

"Komoditas yang diekspor berupa ikan hidup. Total ikan yang diekspor sepanjang 2024 mencapai 96.937 ekor," ucap dia.

Jenis ikan yang diekspor pada 2024 meliputi 89.988 ikan kerapu, 3.600 ikan kakatua, 2.849 lobster dan 500 ekor ikan napoleon.

"Kapal dari Hong Kong rutin masuk ke Sedanau, sekitar satu kali setiap bulan," ujar dia.

Ia mengungkapkan sertifikasi dilakukan untuk memastikan jenis dan ukuran ikan yang diekspor sesuai dengan aturan yang berlaku, guna menjaga populasi serta memastikannya terbebas dari penyakit.

"Sebelum pengiriman, ikan-ikan tersebut diperiksa di laboratorium dan menjalani masa karantina selama 14 hari," ujar dia.

Menurutnya, semua ikan yang diekspor dari Sedanau berasal dari wilayah setempat dengan kualitas yang baik dan layak konsumsi.

Ia juga mengungkapkan bahwa selain ikan hidup, Natuna memiliki potensi besar sebagai pintu ekspor ikan segar. Namun, potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.

"Saat ini, ikan-ikan segar asal Natuna masih dijual ke luar negeri melalui pintu ekspor di daerah lain. Ikan dari Natuna biasanya dibawa terlebih dahulu ke daerah lain untuk kemudian diekspor," ucap dia.

Baca juga: Balai Karantina Kepri sertifikasi 6.688 komoditas perikanan ekspor dari Natuna


Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2025